Puluhan Mahasiswa dan Pemuda di Pasangkayu Unras Tolak Omnibus Law

POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU – Personil Polres Pasangkayu melaksanakan Pengamanan unjuk rasa Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh Aliansi Pemuda, Mahasiswa Pasangkayu di Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Ahmad Ramadhan, Senin Pagi (12/10/2020).

Kedatangan pengunjuk rasa ke kantor DPRD Pasangkayu dikawal Personil Sat Lantas sejak keberangkatan dengan tujuan menolak UU Omnibuslaw dan stop kekerasan aparat terhadap mahasiswa yang terjadi dibeberapa wilayah pada saat unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga  Alat Seadanya, Polisi Padamkan Api yang Bakar Rumah Warga di Letawa

Dalam Orasinya Ahmad selaku Korlap mengatakan agar tetap mengikuti Protokoler Kesehatan saat orasi berlangsung. “Aksi yang kita lakukan ini semata-mata untuk rakyat tidak ada mengatasnamakan pribadi ataupun komunitas lainnya. Kami datang untuk Menolak UU Omnibus Law dan Mengecam tindakan kekerasan aparat terhadap Mahasiswa,” ujarnya.

Ahmad menambahkan, mahasiswa datang menyampaikan aspirasi dengan baik. “Maka kami harap kepada anggota dewan selaku orang tua kami untuk menerima kami dengan baik karena untuk memperjuangan hak-hak buruh dan berharap kepada anggota DPRD agar turun dengan kami serta berterima kasih kepada aparat kepolisian yang bekerja mengawal dengan baik,” tuturnya.

Baca juga  Pasca Lebaran, Begini Keadaan Arus Balik Lalu Lintas Kota Parepare

Ditempat yang sama Ketua DPRD Kab.Pasangkayu Hj. Alwiaty S.H mengatakan, terima kasih atas kedatangan adik-adik mahasiswa. “Kami harap semua tetap damai tenang serta mematuhi protokol kesehatan. Kami selaku DPRD Pasangkayu akan melanjutkan Aspirasi penolakan UU Omnibusl Law Cipta Kerja kepada presiden Republik Indonesia,” ujar Alwiaty.

Baca juga  Cerita Sarjani Sambil Tahan Tangis, Rumahnya Hanyut Terbawa Banjir di Malunda

Setelah Ketua DPRD menyampaikan pesan kepada pengunjuk rasa, selanjutnya menanda tangani Aspirasi Mahasiswa di kabupaten Pasangkayu terhadap undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang akan dilanjutkan kepada presiden republik Indonesia. (Satriawan)