Polsek Sarudu Sasar Pelanggar Protokol kesehatan di Pasar Limua

POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU – Personil Polsek Sarudu melaksanakan Ops.Yustisi terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di pasar Limua desa Dapurang kecamatan Dapurang Kab. Pasangkayu. Senin Pagi (21/9/2020).

Personil polsek yang memback up pemerintah kecamatan Dapurang, dinas kesehatan dan aparat desa Dapurang dalam pelaksanaan Ops.Yustisi secara Mobile berhasil menjaring pelanggar sebanyak 15 orang kemudian memakaikan masker kepada mereka sekaligus mensosialisasikan perbup Pasangkayu no.21 tahun 2020 tentang penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

Baca juga  Satlantas polres majene hadirkan inovasi baru yaitu Lingkungan Bersih Pelanggaran dan Lingkungan Bersih Sampah.
Baca juga  Amankan Sidang Pleno Terbuka KPUD Barru, Danyon B Pelopor Gelar Simulasi Pasukan

Ipda Arifin selaku Plh. Kapolsek Sarudu yang memimpin Ops Yustisi tersebut saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hari ini kita melakukan Ops. Yustisi bersama pemerintah kecamatan dapurang, desa dapurang dan dinas kesehatan dari puskesmas dapurang untuk mengedukasi masyarakat pentingnya mengunakan masker.

Baca juga  Kabag Perencanaan Polres Pasangkayu Dimutasi, Ini Penggantinya

“Saat kami melakukan kegiatan tersebut, masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker disaat ke pasar maupun mengendarai kendaraan sehingga langsung ditegur dan memakaikan masker di tempat kepada mereka,” tuturnya. (Satriawan)