Polsek Sarudu Sasar Pelanggar Protokol kesehatan di Pasar Limua

POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU – Personil Polsek Sarudu melaksanakan Ops.Yustisi terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di pasar Limua desa Dapurang kecamatan Dapurang Kab. Pasangkayu. Senin Pagi (21/9/2020).

Personil polsek yang memback up pemerintah kecamatan Dapurang, dinas kesehatan dan aparat desa Dapurang dalam pelaksanaan Ops.Yustisi secara Mobile berhasil menjaring pelanggar sebanyak 15 orang kemudian memakaikan masker kepada mereka sekaligus mensosialisasikan perbup Pasangkayu no.21 tahun 2020 tentang penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

Baca juga  Responden Internal Berikan Penilaian ITK Online Polres Pasangkayu
Baca juga  Sat Lantas Polres Parepare Lakukan Rampcek Jelang Operasi Ketupat 2025, Wujudkan Mudik Aman, Keluarga Nyaman

Ipda Arifin selaku Plh. Kapolsek Sarudu yang memimpin Ops Yustisi tersebut saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hari ini kita melakukan Ops. Yustisi bersama pemerintah kecamatan dapurang, desa dapurang dan dinas kesehatan dari puskesmas dapurang untuk mengedukasi masyarakat pentingnya mengunakan masker.

Baca juga  Jamin Keamanan Natal dan Tahun BaruPolres Majene Gelar Latihan Pra Operasi Lilin Marano 2023

“Saat kami melakukan kegiatan tersebut, masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker disaat ke pasar maupun mengendarai kendaraan sehingga langsung ditegur dan memakaikan masker di tempat kepada mereka,” tuturnya. (Satriawan)