POINSEMBILAN.COM-TORAJA UTARA, Press Release pengungkapan tindak pindana narkoba di wilayah hukum Polres Toraja Utara digelar di Mapolres Toraja Utara, Selasa (16/02/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri Humas Polres Toraja Utara dan Sat Narkoba Polres Toraja Utara yang dipimpin Waka Polres Toraja Utara Kompol Urbanus Mangambe S.Sos, M.Si dan didampingi Kasubag Humas Polres Toraja Utara IPDA Agus Martopo dan KBO Sat Res Narkoba IPDA Ahmad B.Tangko S.H.
Pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/62/I/2021/KASPKT Res Torut tanggal 13 Januari Tahun 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LPA/03/II/2021/KA SPKT Res Torut tanggal 10 Februari Tahun 2021.
Adapun identitas pelaku yang berinisial FA 22 Tahun yang berprofesi sebagai petani beralamat di Balele Torut. Yang kedua adalah seorang Pelajar/Mahasiswa yang berinisial MT 22 Tahun beralamat di Jl. Diponegoro Torut, yang ketiga adalah seorang kuli bangunan yang berinisial T 32 Tahun beralamat Rantepaku Torut dan yang terakhir adalah seorang yang masih dibawah umur berinisial AP 17 Tahun beralamat di Tallung Lipu Torut.
Barang bukti yang diamankan atau disita dari tangan pelaku diantara lain dua saset plastik bening yang didalamnya berisikan shabu shabu dengan total bruto 0,60 GramSatu unit sepeda motor merek yamaha lexi 150 cc warna hitam tampa plat. Satu Unit sepeda motor merek yamaha MX King 150 cc warnah merah tanpa plat. Satu buah HP Merek Nokia type 105 Warna Hitam. Satu buah HP Merek Oppo type A5 Warna Putih. Satu buah HP Merek Vivo warna biru dan Uang Tunai dengan total Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) hasil dari transaksi penjualan dan pembelian shabu – shabu.
(Medy)