Polisi Pasangkayu Tangkap Pelaku Begal Payudara di Tikke

POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Pasangkayu Menangkap pelaku begal Payudara di daerah PT.Letawa Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya Senin Subuh 18 Juli 2021.

Pelaku A (18 th), ditangkap dirumahnya berdasarkan Laporan korban yang sebelumnya telah dilecehkan oleh pelaku dengan cara memegang Payudara Korban saat mengendarai Sepeda motor kemudian melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K., M.H., saat ditemui di ruangan kerjanya Rabu Pagi mengatakan ” Berdasarkan Laporan Pengaduan Tentang adanya Dugaan Begal Payudara yang dialami oleh Korban Pr. W (19 th), Alamat Kecamatan Tikke Raya sehingga kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Pelaku A (18 th), Alamat Desa Makmur Jaya Jec.Tikke Raya karena patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pelecehan Dengan Cara membegal atau memegang Payudara Korban saat disaat motor yang menyebabkan korban hampir terjatuh sedangkan pelaku langsung melarikan diri.

Baca juga  Kades Lombong Timur Kecewa Bendungan Kayuangin Jebol

Modus Pelaku dengan mengikuti korban  yang juga sedang mengendarai sepeda motor kemudian pelaku mengampiri korban dan menyapa korban sambil mengajak kenalan namun korban tidak menggubris dan pada saat berada disamping kendaraan korban, pelaku lansung memegang Payu dara sebelah kanan korban menggunakan tangan kiri hingga korban hampir terjatuh kemudian pelaku melarikan diri.

Baca juga  Penjahat Kos Beraksi, Mahasiswi Unsulbar Kembali Dilanda Keresahan

Motif pelaku melakukan aksi tersebut karena bernafsu melihat bodi korban yang memakai baju ketat pada saat beriringan dijalan yang sedang mengendarai motor yang ingin berkenalan dengan korban namun tidak digubris sehingga nekad melakukan pelecehan tersebut.

Baca juga  Bejat, Anggota DPRD Ini Perkosa Anak Kandungnya yan Masih Dibawah Umur

“Dari Tangan Tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Merk Honda Type Beat Warna Putih Biru dengan Nomor Polisi DC 2185 XN diduga digunakan saat melakukan Pelecehan terhadap Korban. Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 281 KUHP  dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara”.Tegas Ronald. (Satriawan)