Polisi Pasangkayu Tangkap Dua Perempuan Pelaku Perdagangan Manusia

POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU – Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra C.Y, S.I.K memimpin Press Release Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K dan Kanit PPA IPDA Tina Tresnasari S.Tr.K di Aula Humas Polres Pasangkayu. Rabu Pagi (3/3/2021).

Kedua Tersangka yang ditangkap di Lingkungan Pantai Batu Kelurahan Baras Pasangkayu oleh Sat Reskrim Polres Pasngkayu yakni Pr.R (19 th) alamat Bala Kecamatan Balanipa dan Pr. N (33 th) alamat Lingkungan pantai Batu karena diduga telah mempekerjakan anak dibawah umur di salah satu Cafe Salukaili dimana keduanya pernah melayani pelanggan melakukan praktik Prostitusi.

Baca juga  Oknum ASN Majene Diduga Aniaya Mahasiswi hingga Pipi Bengkak

Didepan Awak Media, Kompol Ade Chandra mengatakan, awalnya pelaku menawarkan korban UK (16 th) dan F (14 th) untuk bekerja dengan gaji dan tempat yang pantas namun tiba di Pasangkayu, keduanya dipekerjakan di Cafe H2H yang menjual minuman keras dan tidak disetujui oleh kedua korban dan keduanya baru bisa pulang dengan syarat menebus uang pembayaran kepada tersangka R dimana sebelumnya dia telah memberikan kepada Tersangka N yang mengirim korban.

Baca juga  Timsus Singgallung Polres Torut Terus Patroli Pantau Judi Sabung Ayam

Di tempat yang sama, AKP Pandu menambahkan, motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari pelayan Cafe /Ladies yang dipekerjakan di Cafe milik tersangka N agar menjadi daya tarik pengunjung yang datang untuk berkaraoke dan melakukan prostitusi, dimana Modus Tersangka N memberikan uang kepada Tersangka R untuk dikirimkan perempuan yang akan dipekerjakan di Cafe miliknya sebagai Pelayan.

Lanjut Pandu, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Korban dan Tersangka serta saksi lainnya yang dikuatkan oleh BB yang diamankan dari Tersangka dan Korban berupa 2 Unit HP Vivo, 1 Lembar Foto Struk Transfer, 1 Lembar Bukti Transfer, Uang Senilai Rp 373.000, 2 Lembar Baju, 2 Lembar Celana Panjang, 1 Lembar Selimut dan 1 Lembar Seprai. “Kedua tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 83 Jo Pasal 76F dan Pasal 88 Jo Pasal 76I dengan ancaman Hukuman paling lama 15 tahun,” tuturnya. (Satriawan)