Perdagangan Anak Dibawah Umur, Warga Toraja dan Luwuk Banggai Ditangkap Polisi

Polres Tana Toraja menggelar press release terkait penangkapan dua pelaku perdagangan manusia.

POINSEMBILAN.Com-Tana Toraja, Dua Pelaku perdagangan manusia berhasil diamankan Polres Tana Toraja, di gedung polres Tator. Press release pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan manusia digelar dan dihadiri oleh Wakapolres Tator Kompol Jacob Lobo didampingi Kasatreskrim AKP Jhon Pairunan dan sejumlah awak media, Sabtu (13/3/2021).

Salah satu pelaku adalah warga Tana Toraja berinisial Vn (26) dan SS (31) warga Luwuk Banggai Sulawesi Tengah.

Kompol Jakob mengatakan bahwa ketiga korban merupakan warga Toraja dan masih dibawah umur. “Ada 3 orang korban, semuanya dibawah umur. Satu orang 16 tahun dan dua 17 tahun, warga Tator,” katanya.

Baca juga  Begal Hasil Kerbau yang Viral di Mamasa. Kasatreskrim Polres Tator : Kesaksian Korban Berubah-ubah

Lanjut Jakob menjelaskan bahwa awalnya ketiga korban dijanjikan akan bekerja sebagai SPG di Manado dengan fasilitas lengkap dengan gaji yang tinggi. Tapi, korban malah dibawa ke Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah.

Baca juga  Lagi, Timsus Batitong Maro Kembali Amankan Jambret Spesialis HP

AKP Jhon mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari perkelahian antara dua kelompok anak di jalan starda bulan lalu.

“Ternyata setelah dilakukan mediasi Kemudian kami menemukan bahwa ada peristiwa lain. Sehingga dibuatkan laporan,” ujarnya.

AKP Jhon menyebutkan penangkapan pelaku dilakukan di Luwuk Banggai.

“Setelah saksi diperiksa di Banggai, ditemukan bukti yang cukup sehingga dilakukan penangkapan pelaku dan dibawa kembali ke Toraja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca juga  ASN Majene yang Aniaya Mahasiswi Akhirnya Terima Hukuman Setimpal

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 4 baju dress mini yang disiapkan pelaku untuk korban, 4 buku rekening dan 2 android.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Medy)