Begal Hasil Kerbau yang Viral di Mamasa. Kasatreskrim Polres Tator : Kesaksian Korban Berubah-ubah

POINSEMBILAN.COM-TANA TORAJA, Berdasarkan Postingan yang beredar di media sosial yang sempat viral beberapa waktu lalu bahwa seorang warga Kabupaten Mamasa dibegal pada Jumat tanggal 30 Juli 2021 lalu, sekira Pukul 13.30 Wita di Lembang Panopa Kecamatan Saluputti di Pinggir jalan poros Ulusalu – Bittuang sepulang dari menjual Kerbau miliknya dengan harga Rp. 72 juta.

Menurut keterangan korban bahwa sebanyak tujuh orang yang membegal dirinya hingga uang hasil penjualan kerbau miliknya yang disimpan di kantong celananya raib  diambil pelaku dengan cara menggunting.

Terkait hal tersebut ini, kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP H. Samsul Rijal, S.Sos M.H, saat melakukan konprensi pers  di Mapolres Tana Toraja Kamis (19/8/2021) mengungkapkan, pihaknya telah menindak lanjuti dugaan begal yang dilaporkan oleh warga Mamasa atas nama Tulak Pappang Langi (54) Profesi sebagai Guru SD

Baca juga  Bejat, Remaja 16 Tahun Perkosa Mantan Pacarnya Hingga Tewas di Kebun Sawit

“Kami telah memanggil korban dan melakukan penyelidikan serta olah TKP di tempat kejadian yang dimaksud korban,” ujar Samsul Rijal.

Ironisnya, lanjut kasat Reskrim, korban tidak mampu menunjukkan cukup bukti bahwa dirinya telah dibegal oleh 7 orang pemuda yang tidak dikenal.

Berdasarkan bukti yang ditunjukkan korban, saat dibegal pelaku menggunting celana korban dan memaksa mengambil uang yang ada disimpan di dalam saku celana sebelah kiri dan sebelah kanan korban

Pernyataan Kasat Reskrim bahwa celana tersebut yang telah digunting tidak masuk akal, jika saat digunakan hasil guntingannya simetris/ lurus. terus menurut korban, uang miliknya ditaruh di saku celana sebelah kiri dan sebelah kanan sehingga sangat mudah jika pelaku ingin mengambilnya tidak perlu menggunakan gunting (menggunting celana korban)

Baca juga  Kedapatan Bawa Shabu, 4 Orang Diamankan Polisi Sektor Maniangpajo

Saat dilakukan olah TKP, kesaksian korban berubah-ubah mulai dari jumlah uang yang dia bawa serta ciri-ciri pelaku sebanyak 7 orang yang disebut korban tidak dapat dijelaskan, sementara pada saat kejadian menurut korban, terjadi pada pukul 15.30 wita dalam artian situasi pada tempat tersebut masih sangat terang sehingga mudah mengenal para pelaku,

Lanjut jelas Kasat Reskrim, saat di TKP, korban mengatakan bahwa uang yang ia bawa hanya empat puluh juta rupiah, sisanya dititip di rumah keluarganya sementara kesaksian awal disebutkan bahwa uang yang raib diambil pelaku sebanyak tujuh puluh juta rupiah.

Baca juga  Walikota Parepare Membuka Secara Resmi Pekan Olah Raga Antar WBP Di Lapas IIA Parepare Dalam Rangka Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Tahun 2025

“Saat dikonfirmasi ke keluarga yang dimaksud ternyata tidak benar dan tidak ada Sama sekali uang titipan,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, hingga saat ini pernyataan korban belum dapat dibuktikan. “Kami menyatakan ada sesuatu yang disembunyikan, yang jelas peristiwa seperti itu sangat tidak masuk akal,” jelasnya

Meski demikian, pihak Sat Reskrim Polres Tana Toraja akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini hingga tuntas.

Medy