POINSEMBILAN.COM, MAMUJU – Pengurus rumah ibadah di Kabupaten Majene diimbau untuk menjalankan protokol kesehatan saat pelaksanaan kegiatan keagamaan di masa new normal.
Imbauan ini disampaikan Bupati Mamuju Habsi Wahid. Menurutnya, masyarakat harus menerapkan pola hidup baru dengan memperhatikan standar kesehatan, sehingga mampu mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Habsi menyebut pemerintah Kabupaten Mamuju secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 009/1328/VI/2020 tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di Rumah Ibadah di masa Pandemi COVID-19.
Secara umum, edaran itu telah memperbolehkan Masjid melaksanakan salat berjamaah dengan mengikuti beberapa ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat yang produktif.
Untuk mencegah penularan COVID-19, ketentuan yang harus dipenuhi rumah ibadah antara lain, jamaah masjid hanya dapat diisi 50 persen dari kapasitas masjid, di lingkungan sekitar masjid tidak terdapat pasien yang sedang dalam perawatan dengan status positif terinfeksi COVID-19 yang ditandai adanya rekomendasi dari pemerintah kecamatan atau desa setempat.
Disebutkan juga dalam SE itu, jamaah tetap diharuskan mengikuti standar kesehatan seperti memakai masker dan tidak melakukan kontak langsung.
“Penutupan kembali aktivitas masjid masih berpotensi dilakukan jika dikemudian hari ditemukan kasus baru penularan COVID-19 dalam aktivitas masjid yang ditandai hasil kajian dan pemeriksaan tim gugus tugas,” jelasnya, Jumat (12/6/2020).