POINSEMBILAN.COM – Sebagai bentuk pencegahan mandiri dan mengikuti protokol jaga jarak fisik atau physical distancing di tengah masih mewabahnya virus CORONA-19 di sejumlah daerah, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, menggelar rapat virtul.
Rapat virtual menggunakan aplikasi zoom ini diikuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar, serta Bupati dan Wakil Bupati se-Sulawesi Barat yang berada di daerah masing-masing daerah.
Kejati Sulbar menekankan pentingnya pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan dana desa (DD), anggaran dana desa (ADD), dana alokasi umum (DAU), serta relokasi dan refocusing anggaran COVID-19, serta penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
Selain itu, Kejati Sulbar juga menekankan pentingnya transparansi dan perbaikan proses pengadaan barang dan jasa di tingkat Provinsi hingga kabupaten. Termasuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program mandiri, cerdas dan sehat (Marasa) milik Pemprov Sulbar.
Turut hadir dalam rapat virtual ini Bupati Majene Dr. Fahmi Massiara didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Majene, Kepala BKAD, Camat Tammerodo dan Kepala Desa Manyamba, di ruang rapat Bupati.
Fahmi mengaku sangat mengapresiasi kegiatan ini, sebab evaluasi dan pengawasan terhadap sejumlah kegiatan yang dijalankan pemerintah daerah harus tetap berjalan walau pun harus mengikuti aturan physical distancing.
“Sekarang ini sudah canggih, jadi kita harus memanfaatkan teknologi untuk menjalankan pemerintahan yang efektif,” singkatnya.