Daerah  

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, 12 Warga Bambalamotu Disanksi

POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU – Kapolsek Bambalamotu Iptu Muhammad Nur pimpin Personil Polsek Bambalamotu melaksanakan Operasi Yustisi di pasar Rakyat Bambalamotu Kecamatan Bambalamotu. Kamis Pagi (22/10/2020).

Operasi Yustisi dilakukan untuk menekan terhadap pelaku pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan setiap melaksanakan kegiatan dalam kesehariannya supaya terhindar dari penyebaran Covid-19.

Baca juga  Kapolres Toraja Utara Menghadiri Rakornas dan Membahas 4 Poin

Kapolsek Bambalamotu Iptu Muhammad Nur saat ditemui di lapangan mengatakan bahwa operasi Yustisi yang kita lakukan di pasar rakyat Randomayang ini akan tetap berkelanjutan dan berharap masyarakat akan membiasakan dalam kesehariannya untuk mengikuti protokol kesehatan sehingga sudah terbiasa dengan kebiasaan baru.

Baca juga  Sejumlah Usulan Desa di Kecamatan Tonra Diakomodir Musrenbang RKPD 2023

“Saat Operasi Yustisi di pasar rakyat, masih ditemukan 12 warga yang tidak menggunakan maskernya, sehingga kami memberikan sanksi berupa teguran kepada masyarakat yang ditemukan tidak memakai masker dan diarahkan untuk kembali ke rumah mengambil masker atau langsung membeli masker saat itu juga,” tuturnya. (Satriawan)