Pengakuan Pelaku KH, Nekad Habisi Hj. Dahlia dengan Sadis di Bone

Pengakuan pelaku pada saat diinterogasi oleh aparat kepolisian bahwa, anak Hj. Dahlia, yang menyaksikan kejadian tersebut, berhasil melarikan diri setelah tersangka mengancamnya. Tersangka kemudian kembali ke dapur, mengambil gelang emas milik Dahlia, dan mengejar anak Dahlia hingga ke pinggir jalan. Setelah berhasil kabur, tersangka membuang parangnya di jembatan sungai Walannae, Jalan Poros Bone Wajo.

Baca juga  Masuk Tahap Penyelidikan Dugaan Korupsi PJU, Kajari Luwu Timur Ungkap Hal ini

Setelah enam hari kejadian tersebut, tim Resmob Resmob Sat Reskrim Polres Bone, dibantu Subdit 4 Jatanras Unit V Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim pada akhir konferensi pers.

“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, dibantu Subdit 4 Jatanras Unit V Resmob Polda Sulsel, berhasil menangkap tersangka pada Rabu, 15 November 2023, sekitar pukul 22.00 Wita. Penangkapan dilakukan di Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dan mengakui semua perbuatannya.” Jelas Iptu Adi Asrul.

Baca juga  Pelaku Penikaman Hingga Tewas di Kutai Timur Ditangkap di Bone

Kasus pembunuhan Haja Dahlia menjadi sorotan masyarakat Bone, dan penangkapan tersangka menjadi langkah signifikan dalam penegakan hukum. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib tersangka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga  Kepala Desa Tellu Boccoe Bone Kumpulkan Perangkat Desa, Susun Program Kerja 2022

Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun atau pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaiman dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 KUHPidana, hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun. (*)