POINSEMBILAN.COM, MAJENE – Pemberangkatan jamaah haji tahun 2020/1441 Hijriah dipastikan batal. Pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini dikarenakan pertimbangan masih mewabahnya pandemi COVID-19 di sejumlah negara, termasuk di Indonesia.
Dikutip dari AntaraNews.com, pembatalan pemberangkatan jamaah haji diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020 yang mengacu pada amanat undang-undang.
Menteri Agama Fachrul Razi menyebut, selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah,” kata Menag dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Menurutnya keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian mendalam dengan melibatkan tim yang dibentuk Kementerian Agama.
Bahkan keputusan itu dikonsultasikan lebih dulu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan tersebut.
“Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara kren terkait risiko keselamatan,” katanya.
Fachrul Razi menyebut, pihak Arab Saudi juga tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun, akibatnya pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.
“Sementara pemerintah telah melakukan berbagai persiapan,” katanya.
Menteri Agama menambahkan risiko ibadah yang sangat mungkin terganggu jika haji dilaksanakan dalam kondisi dimana kasus COVID-19 masih bertambah.
“Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah,” tegasnya.