Parah, Cabuli Adik Ipar di Majene Sejak 2018, MH Terpaksa Berurusan dengan Polisi

POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Seorang pria di Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, berinisial MH (31) diamankan polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (18/1/2022)

Korban yang merupakan kerabat dekat pelaku, yakni adik iparnya sendiri berinisial SI (16).  Terduga pelaku dilaporkan ke Polres Majene oleh kakak kandung korban yang tidak lain adalah isteri pelaku.

Baca juga  Hati Bupati Majene Lukman Merasa Teriris Ketika Memasuki Masjid Darurat di Malunda

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, Selasa (18/1/2022) mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada kakak kandungnya yakni isteri pelaku. Kejadian tersebut terjadi sejak tiga tahun lalu.

“Aksi bejat yang dilakukan pelaku di sebuah ruko yang tak jauh dari rumah korban di Kecamatan Banggae Timur. Yang melaporkan kasus ini adalah kakak kandungnya sendiri,” ungkap Febryanto

Baca juga  Rapat Bersama Mitra Kerja, Komisi l DPRD Majene Bahas LKPJ

Menurut AKBP Febryanto, dari hasil pemeriksaan petugas, korban mengaku bahwa perbuatan cabul itu dilakukan berulang kali sejak sejak tahun 2018 sampai bulan Oktober 2021 dirinya masih duduk di bangku sekolah.

“Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-iming memberikan uang dan handphone jika permintaannya dipenuhi. Pelaku saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Majene, berikut beberapa barang bukti,” ujarnya.

Baca juga  Pemkab Majene Genjot Penurunan Angka Stunting Hingga 11 Persen

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Febryanto, pelaku atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Junto pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak,”Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,”pungkasnya.(Indra Saputra)