MAJENE, Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik, secara resmi membuka kegiatan hari lingkungan hidup di Kabupaten Majene di lokasi Wisata Pantai Barane provinsi Sulawesi Barat.
Hadir dalam acara itu, PLH Sekda Sulbar beserta Rombongan, Bupati Majene juga wakil Bupati, wakil Bupati Polman, Sekda Majene, Forkopimda, OPD dan Staf lainnya. Jumat, (15 / 07 / 2022).
Mengawali penyampaiannya, Hari Lingkungan Hidup oleh PBB ditetapkan di Swedia 5 hingga 6 Juni Tahun 1972 dengan Tema, “Only One Earth” kemudian Lingkungan Hidup diperingati pertama kali di dunia pada tahun 1974 silam.
Indonesia kata Akmal, dalam peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun 2022 dengan mengambil tema ” Satu Bumi Untuk Masa Depan ” dimana menjadi momentum menguatkan peran strategis daerah.
Lanjut dikatakan, dimulai Dekade pertama tahun 1972 hingga tahun 1982 sudah berjalan sejumlah tahapan dengan melalui uraian yang dihasilkan didalamnya berbagai regulasi dan menjadi dasar secara nasional untuk menetapkan langkah langkah guna mengatur lingkungan hidup di Indonesia.
” Pada Dekade ke dua tahun 1982 hingga 1992, itu mulailah organisasi organisasi Negara memperingati ulang tahun ke 10. Nah Dekade ini Indonesia melahirkan UU pokok lingkungan hidup. Jadi dampaknya selalu ada setiap ada tingkat Nasional,” kata Akmal.
Kemudian kata Dia, pada Dekade ke tiga tahun 1992 sampai tahun 2002 di Negara Brasil lahir beberapa prinsip,” seperti prinsip pembangunan berkelanjutan. Ditingkat lokal juga terjadi perubahan. Jadi setiap kondisi ditingkat Nasional Internasional itu berdampak terhadap lokal yaitu perubahan terhadap UU Nomor 4 tahun 1982 menjadi UU nomor 23 tahun 1997 dan berbagai aturan aturan pelaksanaannya. Ada 14 aturan pelaksanaannya, artinya di Dekade ketiga juga terjadi perubahan disisi regulasi,” sebut Akmal.
Demikian halnya seingat Dia, Dekade ke empat tahun 2002 menuju tahun 2012 deklarasi yang berpusat di Afrika Selatan melahirkan beberapa deklarasi sebagai sebuah blue print ( cetak biru ) dari tindakan konferhensif yang diambil secara global ditingkat Nasional.
“Indonesia terjadi perubahan lagi, hadirlah UU nomor 21 tahun 2004, dan ada kurang lebih 7 UU perubahan regulasi di tingkat Nasional. Artinya terjadi pergerakan regulasi dari waktu ke waktu,” sebutnya lagi.
Lebih jauh di katakan, pada Dekade ke Lima, tahun 2012 berjalan masuk tahun 2022 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo hadirlah Paris equipment di Negara Perancis,” yaitu merupakan agenda perubahan terhadap aspek aspek kebijakan. Mulai sektor mobilisasi, sumber daya, keuangan, tekhnologi, dan investasi dengan prinsip kemitraan dan berorientasi kepada orientasi hijau. Nah di tingkat Nasional juga diikuti perubahan arah kebijakan terkait dengan lingkungan, dimana di zaman Presiden Joko Widodo arahnya lebih jelas,” terang Akmal.
Kemudian sambung Akmal ada instrumen yang lebih kongkrit terhadap perbaikan lingkungan kedepannya dan beberapa kebijakan lain. “Seperti, pola investasi lingkungan dan partner ship antara investor dengan publik, juga kemudian lahir UU nomor 16 tahun 2016. Kemudian aktualisasi dan langkah langkah yang sudah diamanatkan dalam konstitusi kita. Saya ingat waktu Presiden mengkritik kebijakan kebijakan penanaman satu juta, dua juta dan sepuluh juta pohon, Presiden mengatakan ini kebijakan akal-akalan. Apa iya satu juta itu sudah ditanam?, Saya masih ingat Presiden bicara begitu dulu. Pada akhirnya beliau mengatakan tidak ada lagi yang sejuta sejuta, tetapi kemungkinan Sulbar akan mencoba, tapi harus riil satu juta lebih,” harap Akmal.
Dia mencontohkan, rekor penanaman satu juta pohon bakau sudah terjadi di provinsi Jawa tengah. “Kita pecahkan rekor ini. Kita akan laksanakan pada hari penanam satu juta lebih pohon bakau, tapi betul betul riil,” tutup Akmal meyakinkan. (satriawan)