POINSEMBILAN.COM, Beranda tiktok dan sejumlah media sosial lainnya dipenuhi salah satu pasangan sejenis, yakni Ragil Mahardika, yang mengaku dirinya gay dan telah menikah dengan seorang laki-laki warga Jerman.
Sejumlah video pasangan gay itu wara wiri di sejumlah media sosial dan menjadi tontonan, mulai anak-anak hingga orang tua.
Bagaimana hukumnya dalam islam?
Ustadz Khalid Basalamah mengungkapkan di tiktok ceramahpendekid, statemen nabi jika ada pasangan sejenis, langsung dikeluarkan dari Madinah. “Usir, sampai dia sembuh. Tidak boleh ada orang seperti ini. Tidak boleh tinggal di tengah-tengah umat islam, tidak boleh ditokohkan, tidak boleh diorbit,” ungkapnya.
Ustadz Khalid Basalamah juga mengatakan, malah, disini dijadikan artis. “Allah telah menghukum kaum Luth homoseksual dengan membalikkan negeri mereka. Ingat hukuman kaum homoseksual sangat berat,” tegasnya.
Dia mengatakan, jika laki-laki dan perempuan berzinah, keduanya belum menikah, maka hukumannya dicambuk seratus kali dan diasingkan satu tahun. “Kalau pria dan wanita berzinah dan sudah menikah, hukumannya dilempar dan dirajam hingga mati. Nah kalau homoseksual, dalam syariat kita, baik belum menikah, hukumannya dicari tempat yang paling tinggi, kemudian dilempar sambil dirajam,” ujarnya.
Olehnya itu, ustadz Khalid Basalamah mengingatkan, jika mendapati kaum homo dan lesbian, harus diobati hingga sembuh. “Jangan ditokohkan, dijadikan artis, bahkan dijadikan lelucon,” ungkapnya. (*)














