Operasi Antik, Polres Pelabuhan Makassar Ciduk 29 Pelaku Sabu

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim saat press release

POINSEMBILAN.COM-MAKASSAR – Selama 20 hari menggelar Operasi Antik dari tanggal 28 Juni hingga 18 Juli 2021, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar amankan 29 orang tersangka. 

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, menyebutkan, dari 29 orang pelaku tersebut, pihak Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menyita sebanyak 8,17 gram sabu, ganja kering 160,5 gram dan tembakau gorila 0,0185 gram.

Dari  20 kasus yang diungkap, 19 merupakan non TO dan 1 kasus adalah TO. ”Diantaranya  ada 12 tersangka merupakan pengedar dan 17 pengguna dengan rincian 25 laki – laki dan 4 perempuan, ” terang Kapolres AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH, Sik, M.Si saat melaksanakan Press release di Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (29/07/2021)

Baca juga  Sungguh Tega, Anak Ini Aniaya Ibu Kandungnya Hingga Terluka Sekujur Tubuh
Baca juga  Tega, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri yang Masih Dibawah Umur Hingga Hamil

Ditambahkan, jika diestimasikan 1 gram sabu bisa dipakai oleh 15 orang, maka Kita telah menyelamatkan 270 jiwa dari bahaya narkoba. Diharapkan pada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba untuk melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar untuk ditindaklanjuti. “Tujuan Operasi Antik 2021, ingin menyelamatkan generasi penerus Bangsa Indonesia dari Narkoba,” tambah Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim

Baca juga  Di Enrekang, Seorang Warga Tanam Ganja dalam Sebuah Pot Hidroponik

Sementara dalam kasus narkoba, penyidik menjerat para bandar atau kurir pasal yang dikenakan yakni 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 Milyar. Selain itu, para pemakai dikenakan pasal 111 (1) tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun. (Firdauz)