Daerah  

NIK, e-KTP dan Data Kependudukan, 5 Instansi di Majene Jalin Kesepakatan

POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Majene dengan Pengadilan Agama Majene, Kementerian Agama Majene, Badan Pendapatan Daerah Majene dan Dinas Sosial Majene digelar di halaman Kantor Disdukcapil Majene, Selasa, 12 Oktober 2021.

Dihadiri Bupati Majene, Ketua DPRD Majene beserta Anggota DPRD, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Pj. Sekda, Mewakili Dandim, Mewakili Kajari, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pimp. OPD, Camat, Kepala Kemenag Majene, Ketua KPU, Kabag. Setda, Kepala KUA, Instansi Vertikal serta undangan lainnya.

Kabid Pendaftaran Penduduk Hj. Siti Arafah dalam laporannya mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan adalah Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene dengan Pengadilan Agama Majene, Kementerian Agama Majene, Badan Pendapatan Daerah Majene dan Dinas Sosial Majene dalam hal pemanfaatan teknologi aplikasi data form colaboration (Dafora), Pemanfaatan NIK, Data kependudukan dan KTP El dalam lingkup Bapenda, serta dengan Dinsos Majene.

“Maksud dan tujuan agara data dapat diakses terkait layanan publik oleh aplikasi yang dimiliki oleh OPD dan Instansi Vertikal terkait. Pemanfaatan data kependudukan ini bertujuan untuk memperlancar dan membantu kinerja dalam lingkup tupoksi masing masing OPD dan Instansi Terkait,” ungkapnya.

Sementara Kadis. Kependudukan dan Pencatatan Sipil H. Asri Albar, SE, M. Si mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu dari sekian inovasi yang dibangun dengan berbagai pihak.

Sebelumnya telah dilakukan penandatangan MoU dengan Kemenag tepatnya saat hari H Gempa di Majene. “Tepatnya lima jam sebelum gempa, dengan tujuan untuk mempercepat target administrasi kependudukan khususnya KK dan e-KTP. Outputnya juga, setelah pernikahan dilangsungkan maka secara otomatis  terbit KK baru. Inovasi tersebut entah merupakan yang pertama di Indonesia namun menjadi yang pertama di Sulawesi Barat,” bebernya

Baca juga  Sekprov Sulbar Dorong Transformasi Keuangan Desa

Selain itu yang selama ini menjadi keluhan di tingkat OPD adalah akses data kependudukan yang masih diverifikasi ataupun divalidasi secara manual. “Namun dengan kerjasama yang dilakukan dengan staf dari bapenda tidak harus ke Kantor Capil lagi, namun bisa mengakses secara langsung melalui jaringan yang tersedia,” tambahnya.

Untuk OPD lainnya, bisa melakukan hal serupa yang harus diawali dengan PKS bersama Capil. “Caranya kita harus bermohon dulu ke Bupati , lalu kami bersurat ke Kementerian dan dilakukan evaluasi dan verifikasi sebelum keluarnya rekomendasi, ” ucapnya.

Bupati Majene H. Andi Achmad Syukri, SE, MM mengatakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang menangani urusan wajib Pemerintah Daerah dan secara khusus ditugaskan membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

“Dari pelaksanaan tugas tersebut, terdapat dua produk yang menjadi output utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yaitu yang pertama dokumen kependudukan yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta kematian dan lainnya, dan yang kedua database kependudukan,” jelasnya.

Saat ini, Data sudah menjadi jenis kekayaan baru. Data bahkan lebih berharga dari minyak. Data yang valid merupakan kunci utama kesuksesan pembangunan.

Baca juga  Rabu 4 Januari 2023, Peringatan Dini Cuaca di Sulbar

Data yang akurat Sangat penting untuk menyusun perencanaan yang benar, data yang akurat sangat penting untuk membuat keputusan yang tepat, data yang akurat sangat penting untuk mengeksekusi program yang tepat sasaran. Jangan sampai memutuskan membuat perencanaan, Mengeksekusi program, kita tidak memiliki data.

“Salah satu data yang paling penting adalah data diri setiap individu manusia. Pada awalnya, data penduduk hanya disimpan di database Ditjen Dukcapil Kemendagri dan tidak dipergunakan lagi untuk kebutuhan lainnya. Namun, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan yang ada, maka data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini sudah dapat di akses oleh instansi pemerintah dan lembaga yang berbadan hukum di daerah melalui Perjanjian Kerjasama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” tambahnya lagi.

Database kependudukan yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak hanya digunakan untuk pelayanan administrasi kependudukan semata, tetapi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, data kependudukan juga dimanfaatkan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Pemanfaatan Data Kependudukan ini dimulai pada tahun 2015 dengan terbitnya Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang kemudian diubah menjadi Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Baca juga  Terungkap, 39 ASN Majene Lama Mangkir Masuk Kantor, Ada yang Gangguan Jiwa

“Hari ini bertempat di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene, kita menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam layanan lingkup tugas antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majene dengan Badan Pendapatan daerah Kabupaten Majene dan Dinas Sosial Kabupaten Majene,” ungkap Bupati.

Pemanfaatan data kependudukan ini bertujuan untuk dapat memperlancar dan membantu kinerja dalam lingkup tugas pokok dan fungsi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.

“Olehnya itu Saya mengajak seluruh OPD dan lembaga yang ada untuk segera memanfaatkan data kependudukan dalam pelayanan publik menggandeng Dukcapil sebagaimana yang telah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Sosial Kabupaten Majene dengan cara mengajukan permohonan dan menandatangani perjanjian kerja sama. Setelah itu pengguna data akan diberikan username password untuk mengakses database kependudukan,” jelasnya.

Hari ini juga kita menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Majene dengan Pengadilan Agama Majene dan Kementerian Agama Kabupaten Majene. “Terkait hal tersebut kami sangat mengapresiasi dan mendukung upaya dan inovasi yang telah dilakukan sebagai upaya mendekatkan pelayanan, memberikan kemudahan serta kelancaran dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan khususnya bagi pencari keadilan di Pengadilan Agama Majene dan juga bertujuan untuk memberi kemudahan akses informasi validasi putusan yang berhubungan dengan data status kependudukan,” pungkasnya. (ih)