POINSEMBILAN.COM-BARRU, Musyawarah bentuk ganti kerugian pelaksanaan pengadaan tanah stasiun dan gudang jalur kereta api Makassar-Pare pare di kabupaten Barru dilaksanakan di Aula kantor camat Barru kabupaten Barru, Rabun(2/12/2020).
Dalam musyawarah tersebut dibahas tentang bentuk ganti kerugian tanah yang akan dilalui jalur kereta api Makassar-Parepare. Dihadiri Kepala balai teknik Perkeretaapian wilayah Jawa bagian Timur, Camat Barru, Pimpinan konsultan jasa penilai publik Wiryadi dan rekan, Ketua Satgas A dan satgas B, Lurah Mangempang dan pemilik lahan yang terkena pengadaan tanah.
Salah seorang ahli waris pemilik lahan, Andi Akbar Oddang, yang ditemui disela-sela musyawarah mengatakan, syarat yang harus disiapkan pemilik lahan yaitu KTP dan kartu keluarga asli, bukti kepemilikan tanah asli. “Kami mengikuti prosedur dan ketentuan pemerintah. Apapun hasil dari Musyawarah bentuk ganti rugi pengadaan tanah kami serahkan keputusannya ke pemerintah,” ungkapnya. (Akbar Syamsuddin. S,sos)