POINSEMBILAN.COM-TORAJA UTARA, Modus jual beli rumah Manado akhir-akhir ini kian marak dan memakan banyak korban dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Bertempat di gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Makale Pdt. Hans Lura S.Th, M.Si mengatakan kepada awak media bahwa kasus dugaan penipuan rumah Manado ini sudah banyak korbannya, Rabu (07/07/2021).
Adapaun identitas pelaku SK (45 Tahun), asal Woloan, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara berhasil diamankan atas laporan dugaan penipuan korban atas nama Rony, 50 tahun, seorang wiraswasta, di Karassik, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.
Pdt. Hans Lura yang juga menjadi salah satu korban mengatakan, telah mentransfer uang senilai Rp 227.500.000,00 kepada Stanly Kopalit untuk biaya pembangunan Rumah Manado dengan luas 9 x14 meter. Pembayaran dilakukan sebanyak 11 kali, mulai bulan Agustus 2019 dan dijanjikan akan dibangun Oktober 2019, namun sampai pada saat ini rumah yang dijanjikan belum juga tiba.
Pdt. Hans juga mengatakan bahwah korban penipuan rumah manado lebih dari 6 orang di Toraja.
“Lebih 6 orang yang senasib dengan saya, yang menjadi korban penipuan jual beli rumah Manado tersebut meski besaran kerugian berbeda-beda,”katanya.
Lanjut Pdt. Hans menjelaskan bahwa penanganan kasus terhadap terduka penipuan yang ditangani oleh pihak kepolisian Toraja Utara dan Kejaksaan Negeri Makale belum maksimal.
“Laporan terkait kasus penipuan ini dilakukan lebih dari satu korban, namun pihak Kepolisian dan Kejaksaan justru menyatukan semua berkas laporan korban menjadi satu berkas perkara sehingga dianggap bisa mengurangi hukuman bagi pelaku,”ujarnya.
Kata dia, masing-masing pelapor memiliki subjek laporan yang berbeda, waktu pelaporan berbeda, jumlah kerugian berbeda namun pihak kepolisian dan kejaksaan menyatukan berkas laporan kedalam satu berkas perkara.
Pdt. Hans berharap agar pihak Kepolisian dan Kejaksaan memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat.
Medy