Menghitung Hari, Kejari Majene Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi di KPU Majene

kasus korupsi kpu majene
Kasi Intel Kejari Majene. (foto: ist)

MAJENE – Jika tak ada aral melintang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene segera akan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Majene, akhir Oktober ini.

Baca juga  Sidang Dugaan Korupsi PDAM Makassar HYL, Jaksa Hadirkan 3 Saksi

Kasi Intel Kejari Majene M. Zaki Mubarak mengatakan, Senin (9/10/2023), kasus ini tim penyidik sudah mengambil keterangan lebih dari 20 orang, mulai dari tersangka, saksi, hingga keterangan dari sejumlah ahli.

Hasilnya, tim penyidik Kejaksaan telah menemukan adanya peristiwa pidana dan kerugian negara dalam kasus ini, sehingga status penanganan dugaan korupsi dana hibah di KPU Majene ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga  Dugaan Korupsi Pembangunan LPP Kalukku yang Diduga Rugikan Negara Rp 2,48 Miliar Diserahkan ke Kejari Mamuju

“Seperti yang saya katakan sebelumnya, jadi sebenarnya sudah ada tersangka, cuman kami belum bisa ekspose keluar terkait siapa orangnya dan apa perannya?,” ujar Zaki Mubarak kepada awak media.

Baca juga  LKPA Pertanyakan Dugaan Korupsi Rp 2,8 Miliar Perjalanan Dinas APBD Polman ke Polres

Zaki menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini tim (penyidik) mengambil keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli dari Kementerian Dalam Negeri dan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.