Lagi, Bandar Judi Togel di Mamuju Diciduk Polisi

POINSEMBILAN.COM-MAMUJU, Kembali Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju mengamankan pelaku tindak pidana Perjudian (Togel), Minggu (24/10/2021).

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Setiawan, sekitar pukul 01.00 WITA Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Perjudian (Togel) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju

Baca juga  Berpura-pura Tanyakan Dukun, Pelaku Hipnotis di Palipi Soreang Embat Kalung Emas 10 Gram

Pelakudiketahui berinisial Khr, (32) warga Dusun Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

AKP Pandu menjelaskan, Kronologis penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada kegiatan perjudian togel di wilayah hukum Polresta Mamuju tepatnya di Desa Tasiu, Kecamatan Kalukku, Mamuju. “Kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju menindak lanjuti laporan tersebut dengan mendatangi TKP dan melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Baca juga  Walikota Parepare Membuka Secara Resmi Pekan Olah Raga Antar WBP Di Lapas IIA Parepare Dalam Rangka Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Tahun 2025

Setelah tiba di TKP orang-orang langsung berhamburan melarikan diri dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil mengamankan 1 orang pelaku Khr yang merupakan bandar togel. “Setelah diamankan dan diinterogasi Khr mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polresta Mamuju untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga  Diduga Preman Parkir Merajalela! Polres Parepare Bertindak, 4 Orang Ditangkap

Pelaku sudah 1,5 bulan menjalankan usaha perjudian tersebut. “Pelaku dipersangkakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE subs. Pasal 303 KUHP ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Satriawan)