Sementara untuk kasus narkoba sendiri kata Kapolres, di Kabupaten Toraja Utara juga mengalami kenaikan, dimana pada tahun 2021 pihaknya hanya menangani 6 kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 8,6 gram. Sementara tahun 2022 ini ada 12 kasus yang ditangani dengan barang bukti sabu seberat 9,72 gram dengan 12 tersangka usia dewasa.
Lanjut Kapolres, untuk penegakan aturan berlalulintas sendiri mengalami penurunan, yaitu pada tahun 2021 yang lalu melakukan penilangan sebanyak 409 pengguna jalan sengan teguran sebanyak 539. Sementara pada tahun 2022 ini pihaknya hanya melakukan penilangan sebanyak 295 penggunaan jalan dengan teguran sebanyak 364.
Terkahir untuk lakalantas pada tahun 2021 ada 86 kasus dan tahun 2022 menurun menjadi 66 kasus saja. Itu menandakan bahwa Masyarakat Kabupaten Toraja utara telah mulai sadar akan ketaatan dan keselamatan berlalulintas di jalan, pungkas Kapolres.
Dengan sekumpulan kasus capaian diatas, Kapolres Toraja Utara memberi perintah kepada seluruh jajarannya untuk lebih rutin melakukan kegiatan Patroli, baik siang maupun malam khususnya di wilayah yang dinilai merupakan lokasi terjadinya lonjakan kasus pada tahun 2022.
Perlu diketahui, Masyarakat Kabupaten Toraja Utara tak perlu lagi ke Wilayah Kabupaten Tana Toraja dalam hal pembuatan SIM, karena pada tahun 2023 ini Polres Toraja Utara akan membuka layanan pembuatan SIM di Mapolres Toraja Utara yang baru tepatnya di Panga’, tutup Kapolres.
Medy














