Jajaran Polsek Soreang Sosialisasikan Layanan Polisi Call Center 110, Begini Caranya…!!

POINSEMBILAN.COM-PAREPARE — Kepolisian Sektor (Polsek) Soreang Polres Parepare gencar melakukan sosialisasi Layanan Polisi Call Center 110 dengan memasang baliho di sejumlah Kantor kecamatan dan Kantor Kelurahan di Kota Parepare, Kamis (10 Juni 2021)

Kapolsek Soreang AKP Murwanto Menjelaskan, Kehadiran Layanan Contact Center 110 Polri untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.

Baca juga  Waka Polres Pasangkayu dan PJU Lakukan Vaksinasi Covid-19

“Bhabinkamtibmas Polsek Soreang kami sudah perintahkan untuk memasang baliho di sejumlah kantor kecamatan dan kabupaten Kelurahan wilayah Polsek Soreang, hal ini kami lakukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pelaporan di Polres Parepare melalui Call Center 110,” ujarnya

Baca juga  Tagar Percuma Lapor Polisi Kembali Viral di Luwu, Ada Apa?

Lebih lanjut AKP Murwanto, Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan), pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dan lainnya).

Baca juga  Ngeri, Pria Mirip Ajudan Bupati Majene Diduga Ikut Aniaya Kader HMI saat Demo

“Call Center 110 ini aktif 1×24 jam, dengan piket operator anggota Polres Papare dibawah pengawasan langsung Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA-SPKT) dan piket Provos, ” Pungkasnya. (Firdauz)