Keterbatasan atau Kelalaian? Rokok Ilegal di Soppeng Tak Tersentuh Aparat

Parepare, Poinsembilan.com — Pihak Bea Cukai Kota Parepare akhirnya angkat bicara terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng. Melalui bagian Humas, mereka mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan temuan pelanggaran cukai melalui layanan hotline WhatsApp resmi Bea Cukai.

Baca juga  Empat Bulan Insentif Dokter Spesialis di RSUD Majene Belum Terbayarkan

Hamdani, pejabat bidang penindakan cukai, mengakui bahwa salah satu hambatan terbesar adalah keterbatasan personel yang dimiliki. “Personel kami hanya berjumlah 14 orang dan harus membawahi 12 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Soppeng,” ungkapnya saat ditemui media ini, Selasa (7/5).

Baca juga  JMSI Sulbar Peduli, Bantu Korban Bencana Banjir di Kalukku Mamuju

Situasi ini, menurut Hamdani, menjadikan pengawasan di lapangan tidak maksimal, apalagi dengan wilayah kerja yang luas dan tingginya potensi pelanggaran. Ia menyebut sinergi dari masyarakat, termasuk pelaporan awal, sangat dibutuhkan untuk membantu efektivitas penindakan.

“Kami mohon partisipasi aktif dari masyarakat. Bila menemukan rokok tanpa pita cukai atau diduga melanggar aturan, silakan laporkan,” ujarnya.

Baca juga  Sat Narkoba Polres Parepare Amankan Narkotika Senilai Rp 1 Miliar

Dengan keterbatasan yang ada, pihak Bea Cukai mengaku akan tetap berupaya maksimal melakukan pengawasan dan penindakan sesuai kapasitas yang dimiliki.