Satnarkoba Polres Parepare Gagalkan Peredaran Sabu 270,6 Gram.

POINSEMBILAN.COM, Parepare. Upaya peredaran Narkoba jenis sabu, kembali berhasil digagalkan oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Parepare, Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto, S.I.K. saat menggelar Press release di Ruang lobby Polres Parepare, pada Kamis (20/8/2020)

“Upaya peredaran barang terlarang ini berhasil kami ungkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sabu cair atau liquid yang sebelumnya juga digagalkan oleh Satnarkoba Polres Parepare,” Ujar AKBP Budi Susanto.

Baca juga  Sungguh Mengerikan, Istri Tolak Ajakan Berhubungan Badan, Suami Banting Anaknya Hingga Tewas

Sementara Itu Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Suardi mengungkapkan, pada kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat total 270,6 gram serta 4 orang tersangka. Dimana, satu orang tersangka berinisial A-R memang sudah dipantau selama sebulan.

Baca juga  Warga Toraja Digegerkan, Pensiunan Guru Agama Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

“Setelah anggota kami membuntuti tersangka A-R dengan ciri-ciri kendaraan yang ia gunakan, kemudian ia berhasil ditangkap di tempat kostnya di Jalan Lagaligo, Lapadde, Parepare, beserta barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus plastik besar sebanyak 5 paket,” jelasnya.

Selain A-R lanjut Suardi, pihaknya juga berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya masing-masing R-D (21), A-H (27), dan H-K (20).

Baca juga  Pesta Miras di Desa Tosora Wajo Berujung Maut

“Dua tersangka yang berhasil kami amankan ini ada dua diantaranya merupakan residivis kasus begal serta curanmor, dan satu diantaranya baru saja mendapatkan akumulasi,” Ujarnya.

Kini para tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Parepare, dan diancam dengan hukuman penjara masing-masing 20 tahun hingga seumur hidup. (Firdauz)