

POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Kejaksaan negeri Majene melakukan penarikan aset daerah yang dikuasai 10 anggota dewan non aktif, perolehannya senilai Rp 1 milliar lebih, Rabu (13 /01/2021).
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Pada BAB 1, ketentuaan umum pasal 12, pinjaman pakai adalah penyerahaan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintahaan daerah atau pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu berahir di serahkan kembali kepada pengelolah barang.
Berdasarkan peraturan tersebut sekretaris dewan perwakilan rakyat kabupaten majene menerbitkan SK yang ditindak lanjuti Kejaksaan Negeri Kabupaten Majene.


Kasi Intel Muh. Iksan SH dan selaku humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Majene saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, terkait SKK yang diberikan sekwan ke kejaksaan negeri majene, tertanggal 06 januari 2021, sehubungan penguasaan aset yang dikuasai 10 anggota dewan non aktif, maka dengan dasar SKK tersebut maka akan dilakukan penarikan pengambilan aset yang dikuasai para anggota dewan non aktif tersebut.
“Saat ini, dari 10 anggota dewan non aktif diminta untuk mengembalikan aset secara sukarela berdasarkan SKK yang diterbitkan sekwan DPRD Majene, baru satu yang sudah mengembalikan, tersisa 9 orang lagi yang kami tunggu,” ujar Ikhsa
Dia menambahkan, aset milik daerah yang dimintai pengembaliaanya, harga perolehannya sebesar Rp 1 milliar lebih. “Dan itu akan diusahakan dari pihak kejaksaan, untuk dikembalikan ke OPD terkait, dalam hal ini DPRD kebupaten Majene,” pungkasnya. (Syarifuddin Andi)