POINSEMBILAN.COM-MAKASSAR — LSM PERAK, LSM LiRI dan LKKN menagih janji Kapolres Barru. Pasalnya, Kapolres dipindahkan ke Polres Pare-Pare, belum menetapkan tersangka pada dugaan penjualan dan penggelapan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barru yang diduga melibatkan mantan Kabag Bina Produksi dan Direkturnya.
“Kami anggap Kapolres Barru gagal selama menjabat, apalagi tidak ada penetapan tersangka pada kasus PDAM tersebut padahal janjinya minggu ini ada tersangka,” ucap Baharuddin, Ketua LKKN, Jum’at (16/10/20).
Menurutnya, Polda Sulsel tidak ada lagi alasan untuk tidak mengambil alih penanganan hukum kasus tersebut.
“Ini kami anggap preseden buruk dalam penegakan supremasi hukum dimana kasus PDAM ini lamban penanganannya,” ucapnya.
Ketua DPP LiRI, Andi Fajar, SH juga sangat menyayangkan lambannya proses hukum di Polres Barru bahkan sampai Kapolresnya dimutasi tidak ada penetapan tersangkanya.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, termasuk pihak kami juga sudah dimintai keterangannya. Namun sejauh ini Polres Barru kami anggap ragu atau plinplan dalam menetapkan tersangka,” kata Andi Fajar.
Sementara itu, Wakil Koordinator Divisi Hukum LSM PERAK Sulsel, Burhan, SE, SH menegaskan akan mengambil langkah dan upaya untuk terus menggenjot adanya penetapan tersangka.
“Kami akan mendesak Polda Sulsel untuk melakukan gelar perkara khusus jika minggu ini nihil dari pergerakan Polres Barru,” pungkas Burhan.
Burhan pun meminta Kapolres Barru yang baru lebih profesional dan tidak balelo dalam menangani kasus tersebut yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, mantan Kapolres Barru, AKBP Welly Abdillah kepada awak media mengatakan, untuk kasus tersebut sementara berjalan dan sisa menunggu hasil dari inspektorat Kabupaten Barru.
“Seharusnya minggu ini kami sudah melakukan penetapan tersangka cuman karena kami belum menerima hasil audit dari Inspektorat sehingga, kami belum bisa meningkatkan kasus tersebut,” kata Welly Abdillah, Kamis (1/10/20).
Kapolres Barru, AKBP Welly juga menambahkan pada saat itu Satuan Reskrim Polres Barru belum bisa meningkatkan kasus tersebut, karena pihak Inspektorat sedang melaksanakan kegiatan audit dana desa yang berada di Kabupaten Barru.
“Minggu lalu pihak Inspektorat meminta waktu selama 2 minggu. Insya Allah, minggu depan kami sudah bisa gelar perkara dan menetapkan tersangka,” jelasnya AKBP Welly Abdillah.
Setali tiga uang sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Barru, Alimuddin kepada awak media mengatakan minggu depan akan dilakukan gelar kasus.
“Kami pasti akan atensi perihal aksi desakan teman-teman dari lsm di Polda Sulsel, sejak awal, Kapolres juga perintahkan seperti itu, selesaikan cepat proses hukumnya,” Ungkap AKP Alimuddin.
Diketahui kasus ini sudah bergulir sejak bulan Juli 2020 namun tak kunjung adanya penetapan tersangka. Hingga Kamis (1/10/20), Koalisi aktivis melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan.
Kapolres Barru sebelumnya dimutasi sebagai Kapolres Pare-Pare dan digantikan AKBP Gregorius Liliek Tribhawono Iryanto yang sebelumnya menjabat Kapolres Tana Toraja. (*)