Kalapas dan Karutan Diminta Antisipasi Pungli dan Peredaran Narkoba

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat, Harun Sulianto, mengunjungi Rutan di Mamuju. (Foto : Dok. Kemenkumham Sulbar)

POINSEMBILAN.COM, MAMUJU – Seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) di Sulawesi Barat, diminta untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan pungli terhadap warga binaannya.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat, Harun Sulianto, pada apel pagi dan halalbihalal yang dilaksanakan secara virtual melalui teleconference, di Mamuju, Selasa (26/5/2020).

Baca juga  Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

Menurut Harun Sulianto, seluruh Kalapas dan Karutan di Sulbar diwajibkan menjaga marwah, martabat dan kehormatan Kemenkum HAM, dengan cara menjunjung tinggi integritas, moralitas, etika, disiplin kerja dan kejujuran.

“Kita harus selalu saling mengingatkan kawan demi kebaikan, terus junjung tinggi integritas, moralitas, etika, disiplin,” jelasnya.

Baca juga  Bupati Beserta Nyonya, Sekda & Kepala OPD di Majene Meriahkan Lomba Sambung Lagu

Selain itu, Harun Sulianto juga meminta agar seluruh Kepala Lapas dan Kepala Rutan meningkatkan pengawasan terhadap potensi masuknya telepon genggam ilegal ke dalam Rutan dan Lapas.

“Jangan memberikan pelayanan yang diskriminatif, sehingga dapat mengantisipasi potensi kerusuhan, pelarian narapidana. Termasuk hindari perilaku KKN,” tambahnya.

Baca juga  Anto Pribadi: Tahun Mendatang, Semoga Banyak Pemda Biayai Transmigrasi dari APBD

Halalbihalal dan apel pagi yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulbar, yakni Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama, pejabat administrator dan pengawas, pejabat fungsional, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi serta pelaksana di UPT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *