Daerah  

Kabid Pemberdayaan Sosial Majene Sebut, KUBE Harus Penuhi Kriteria

Plt. Kepala dinas sosial kabupaten Majene, Hj. Andi Beda, S.Sos, M.Adm. pemb ( kanan) Kepala bidang pemberdayaan sosial, Jumriani, SE (kiri)

MAJENE, Berbagai cara yang dilakukan pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Salah satunya program usaha ekonomi produktif bagi kelompok usaha bersama.

Program pemerintah yang bergulir sejak 2003 silam itu dianggap efektif dalam upaya penanganan fakir miskin. Meski begitu, pembentukan kelompok usaha bersama tidak serta merta dapat dilakukan.

Ditemui dikantornya. Selasa, (24/01/2023), kepala bidang pemberdayaan sosial Dinas Sosial Kabupaten Majene, Jumriani,SE menyebut, pembentukan kelompok usaha bersama punya mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi. Diantaranya, Permensos RI nomor 2 tahun 2019.

Baca juga  Dinsos Majene Terima Tim dari Bawaslu

” Ada aturan dan kriteria yang harus dipenuhi. Jadi tidak serta merta dibentuk begitu saja,” jelas Jumriani.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, kata Jumriani, adalah sebagian diantara persyaratan lain bagi kelompok usaha bersama.

“Harus terdaftar di DTKS dulu, baru kita periksa kelengkapan pendukung lain,” jelasnya lagi.

Baca juga  Sungguh Terlalu, Oknum ASN Majene Ini Sentuh Bagian Sensitif Mahasiswi Unsulbar di Kantornya

Dia mencontohkan, pada Permensos RI nomor 2 tahun 2019 tertera pasal yang menyebutkan kelompok usaha bersama harus masuk dalam DTKS.

” Misalnya, pasal 4 bagian kedua jelas disebutkan bahwa, anggota KUBE sebagaimana di maksud ayat (1) harus masuk dalam data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu,” jelas Jumriani.

Baca juga  Plt. Kadinsos Majene di Acara Rapat Pengendalian Inflasi Tahun 2023

Selain persyaratan DTKS menjadi acuan, verifikasi dan validasi juga diperlukan guna memastikan program pengentasan kemiskinan tepat sasaran. Seperti pasal 6 yang menyebutkan antara lain.” Poin 3 jelas menyebutkan,dinas sosial daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan data terpadu fakir miskin. Kemudian poin 4 menerangkan bahwa, dinas sosial kabupaten mengusulkan calon Kube berdasarkan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri sosial,” rinci Jumriani.