

POINSEMBILAN.COM-TORAJA UTARA, Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda kini bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Maxi, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.
Dengan hadirnya aturan tersebut, orang nomor satu di Toraja Utara DR. Kalatiku Paembonan, M. Si sangat antusias mengikuti program vaksinasi Covid-19 tahap pertama setelah melewati tahap screening di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pongtiku, (15/02/2021) dengan didampingi Direktur RSUD Pongtiku dr Remen Taulabi.


Menurut Kalatiku Paembonan, seperti yang diharapkan dari awal bahwa ini merupakan kewajiban bersama. “Tentu saya merasa gembira sekali hari ini berkesempatan divaksin untuk pertama kalinya sebab dengan terbitnya peraturan vaksinasi terbaru dari Kemenkes RI tentu hal ini disambut sebagai harapan baru seluruh masyarakat Toraja Utara sebagai salah satu upaya Pemerintah untuk memutus mata rantai penularan virus covid19,” kata Bupati Toraja Utara.
Lanjut Bupati, dirinya mengajak semua elemen untuk bersama menyukseskan program vaksin pemerintah ini. “Tidak perlu ragu lagi, karena melalui beberapa tahap uji coba di beberapa negara yang hasilnya sangat baik dan dapat dipertanggungjawabkan melalui scientific (ilmu pengetahuan), halal dan juga terbukti secara medis dapat meningkatkan antibodi specific melawan virus covid19. Saya juga berharap masyarakat Toraja Utara tetap menjaga imunitas serta senantiasa mengikuti anjuran pemerintah dengan mengikuti protokol kesehatan dan bagi pelayan publik ASN, TNI Polri, BUMN, BUMD, Guru, Tokoh Agama, Pelaku Pariwisata, sektor transportasi, Pedagang , segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksin dalam waktu dekat ini,” ajaknya.
Saat ini, tambah bupati, Toraja Utara sudah berada di zona kuning. “Mari kita bersama mengembalikan zona hijau di kabupaten Toraja Utara, sebab kita pernah mendapatkan predikat itu. Sepanjang bulan Februari 2021 ini, tingkat penyebaran pandemi ini mengalami penurunan secara signifikan apalagi dengan hadirnya kegiatan vaksinasi covid-19 mendukung menekan penyebaran wabah ini,” imbuhnya.
Di RSUD Pongtiku juga ikut divaksin Anggota DPRD JK Tondok, Sekda Rede Roni Bare, Asisten II Setda Samuel Samperompon, Kepala Bappeda Aris Mantong, Kepala BPKAD Mathius Sampelalong, Staf ahli Bupati Y. manturino dan beberapa jajaran Pemda lainnya.
Sebelumnya di hari yang sama bertempat di UPT Puskesmas Rantepao, Wakil Bupati Toraja Utara Yosia Rinto Kadang, ST bersama Ketua DPRD Kab. Toraja Utara Nober Rante Siama’, Kepala BKPP Marthen Manurun Sarira, Kadis Sosial Mira Bangalino dan jajaran lainnya mengikuti vaksinasi tahap II.
Berikut Aturan pemberian vaksin virus corona harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai berikut :
- Kelompok lansia
Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas sebanyak 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28). - Kelompok komorbid
Penderita hipertensi bisa mendapat vaksin, kecuali tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. - Penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
Penyintas kanker bisa tetap mendapatkan vaksin. - Penyintas Covid-19
Penyintas Covid-19 bisa divaksinasi jika sudah dinyatakan sembuh lebih dari tiga bulan. - Ibu Menyusui
Ibu menyusui juga bisa memperoleh vaksin virus corona.
(Medy)