Daerah  

Jasa Raharja Parepare MoU dengan RS Madising Pinrang. Apa Tujuannya?

POINSEMBILAN.COM-PAREPARE — Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Kota Parepare Kembali Melakukan penandatangan MOU Terhadap RSU Madising di Kabupaten Pinrang, Kamis (15/04/2021)

Sebagai perusahaan yang diberikan amanah oleh pemerintah sebagai pelaksana UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU NO. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, tak henti-hentinya terus memberikan pelayanan yang Prima kepada masyarakat, salah satunya adalah menjalin kerjasama dengan rumah sakit-rumah sakit yang ada di wilayah masing-masing.

Baca juga  Bupati Majene Minta Jika Ada OPD yang Tidak Proaktif Bantu BPK RI Melakukan Audit, Akan Dipanggil

PT Jasa Raharja Cabang Parepare, Rabu,14 April 2021 telah melakukan penandatanganan MOU kerjasama dengan RS Madising Kabupaten Pinrang. Kerjasama itu ditandangani langsung oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kota Parepare Alwin Bahar,SH, dengan Direktur Utama Rsu Madising Pinrang Dr.Hj.Nuryanti,M.Kes

Baca juga  Banjir di Disperkim Majene Sisakan Pekerjaan Banyak. Saharuddin: Kami Butuh Kantor Baru

Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk mempercepat proses pengananan korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit

“Jadi nantinya setiap korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja akan langsung diterbitkan surat jaminan, sehingga korban tidak perlu lagi mengeluarkan biaya secara tunai, karna di sini kami dari PT Jasa Raharja sudah menambahkan biaya perawatan maksimal 20 juta, ” tutur Alwin Bahar, SH Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kota Parepare

Baca juga  Puluhan Ribu Lembar PBB di Majene Didistribusikan. Dapat Dibayar di Aplikasi Tokopedia

Alwin juga menghimbau kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas untuk segera melaporkan setiap kejadian kecelakaan lalu lintas ke kantor Polisi setempat,

“Kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas hendaknya segera lapor kepada polisi, karena Laporan Polisi menjadi dasar bagi kami untuk menerbitkan Surat Jaminan, ” jelasnya. (Firdauz)