Jaring Aspirasi, Anggota DPRD Sulbar Itol Syaiful Tonra Reses Di Desa Bonde Utara

MAJENE, Pada triwulan akhir tahun 2022, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Drs. H. Itol Saipul Tonra, MM turun melaksanakan reses untuk menampung aspirasi di Dusun Butungan, Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Sabtu (12/11/2022).

Hadir dalam reses, Camat Pamboang, Ketua DPC PDIP Kabupaten Majene , Kepala Desa Bonde Utara, Kepala Dusun ,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh wanita dan undangan lainnya.

Dikesempatan itu, selain reses, juga dirangkaikan dengan penyerahan dana transportasi peserta secara simbolis yang disaksikan puluhan masyarakat yang hadir.

Dalam temu wicara dan tatap muka dengan masyarakat, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari PDI Perjuangan itu menjelaskan, kunjungan kerja yang dilakukan, adalah rencana kerja yang tersusun setiap tahun, yang menurutnya merupakan penjabaran dari salah satu tugas dan fungsi DPRD, untuk menyerap aspirasi masyarakat, guna diformulasikan dalam bentuk pokok pokok pikiran. Dimana, menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan APBD Provinsi.

Baca juga  Pendapatan Daerah Naik Hingga 11,86 Persen

“ Direses akhir tahun 2022 ini adalah untuk penyerapan anggaran tahun 2024. Karena, usulan dalam kegiatan reses di awal tahun dimasa sidang sebelumnya batas akhir bulan Maret lalu sudah rampung dan tinggal menunggu pelaksanaan di 2023 tahun depan. Bedanya, hasil aspirasi lewat reses dimasa sidang sekarang peruntukannya ditahun 2024. Sebab seperti itulah mekanismenya,” jelas politisi senior PDIP ini.

Dijelaskan, sebagai anggota DPRD Provinsi, sebagian besar wilayah Kabupaten Majene didelapan kecamatan sudah dikunjungi dengan melakukan berbagai kegiatan, sebagai representasi rakyat. Olehnya anggota DPRD memiliki fungsi. “Diantaranya fungsi penganggaran, misalnya dengan melihat dan mengkaji APBD, apakah muatannya sudah sesuai harapan demi kesejahteraan rakyat. Kemudian fungsi pengawasan misalnya dalam pelaksanaan APBD, biasanya kita lakukan pengawasannya dalam bentuk hearing dialog, lalu fungsi legislasi seperti membahas rancangan peraturan daerah yang diusul gubernur juga rancangan peraturan daerah atas inisiatif DPRD sendiri,” urainya.

Baca juga  Ketua DPRD Toraja Utara Angkat Bicara Soal Pemberitaan Dirinya di Medsos

Diakui, sejumlah program bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah provinsi menyusul sejumlah kebijakan mulai diberlakukan.

Pemberlakuan regulasi yang baru, hampir dipastikan akan berdampak pada pembatalan sejumlah program. ” Salah satu contoh, kalau berbicara kelautan, sebagian besar penangananya diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Misalnya, tanggul penahan ombak, pembuatan rumpon. Akibatnya, hasil serapan aspirasi dari jangkauan pemerintah Provinsi tidak bisa lagi dilakukan,” imbuh Itol.

Meski begitu, mantan kepala Bappeda Majene itu meyakini, pemerintah pusat merancang aturan ini tentu sudah melewati uji kelayakan sebelum diundangkan.

Baca juga  Antisipasi Dini Double Account, Komisi l DPRD Majene RDP Dinas Terkait

Anggota Komisi IV itu menambahkan, usulan-usulan yang disampaikan adalah menjadi hal penting untuk dapat terakomodir pada APBD 2024.

“ Tentunya apa yang menjadi harapan masyarakat dalam reses ini misalnya, pembuatan jalan produksi, perintisan jalan tani, pembuatan talud atau Bronjong, Pengadaan sumur bor untuk air bersih, bantuan alat tangkap bagi nelayan berupa pukat, bantuan masjid Annur juga masjid Dayyal Falah dan bantuan ternak kambing akan menjadi bahan saat dilakukan pembahasan nanti,” jelas Itol.

Lanjut dijelaskan, usulan yang tidak dalam jangkauan DPRD provinsi tidak dapat diakomodir, meski begitu masih memungkinkan diusulkan melalui lintas komisi yang ada di DPRD kabupaten. “Saya kira supaya tidak mempersulit, usulan yang tidak masuk ranah provinsi seyogyanya menjadi tanggung jawab kabupaten ataupun pemerintah pusat,” sebut Itol mengakhiri.