Intip Cewek di Kos Lagi Mandi, Seorang Lelaki di Toraja Diciduk Polisi

Terduga pelaku pengintip anak kost cewek (Balik belakang) yang didampingi Tim Batitong Maro Unit Resmob Polres Tana Toraja

POINSEMBILAN.COM-TANA TORAJA — Pria pengintip di kos – kosan cewek yang viral di media sosial, akhirnya di ciduk oleh Tim Batitong Maro Unit Resmob Polres Tana Toraja, Rabu (5/05/2021).

Terduga pelaku yang berinisial PA, umur 33 tahun, ditangkap saat sedang berada di depan Kantor UKI Toraja dan saat ini sedang berada di “Markas” Batitong Maro.

Saat di interogasi petugas, Terduga PA mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan mengintip anak perempuan yang sedang berada di dalam kamar mandi.

” Iya Pak, saya akui, saya telah melakukan perbuatan mengintip anak perempuan yang berada di kamar mandi “. mata terduga PA kepada Briptu Hasbar, salah satu anggota Tim Batitong Maro Unit Resmob Polres Tana Toraja.

Baca juga  Sat Reskrim Polres Lebak tangkap pelaku pembobol toko emas dan Sembako

Kasat Reskrim AKP. H. Syamsul Rijal, SE, MH yang di konfirmasi, membenarkan perihal penangkapan terduga PA.

” Iya benar sekali, terduga pelaku pengintip anak perempuan yang berada di kamar mandi berinisial PA, umur 33 tahun, berhasil ditangkap oleh Unit Resmob saat terduga sedang memesan bucket bunga di salah satu toko depan kantor UKI Toraja, JL. Nusantara, Makale, saat terduga PA viral di Medsos hingga tayang di media nasional, kita sudah lakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari identifikasi kejadian hingga mencari identitas terduga, dan akhirnya terduga PA berhasil di amankan rabu sore (5/5/2021) ini “. Kata Syamsul Rijal membenarkan.

Baca juga  Begal Hasil Kerbau yang Viral di Mamasa. Kasatreskrim Polres Tator : Kesaksian Korban Berubah-ubah

Menurut Kasat Reskrim, terduga PA telah melalukan perbuatannya sebanyak 3 kali. “Jadi hasil dari pemeriksaan awal, terduga PA mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali di 3 lokasi yang berbeda, yaitu di Jl. Starda, di Medan Ringkas dan di Mamullu, dan di salah satu lokasi tersebut terduga PA melakukan aksi buka celana “. Lanjut Syamsul Rijal.

Baca juga  Kepergok Warga Hendak Mencuri di Desa Kumasari, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Saat di konfirmasi apakah terduga PA memiliki istri, Kasat Reskrim mengatakan bahwa terduga PA ini memiliki seorang istri dan 4 orang anak, beralamat di Kec. Makale.

” Saat ini terduga PA sedang kami periksa lebih lanjut, kemungkinan aturan hukum yang akan di persangkakan adalah Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Milyar “. Pungkas AKP. Syamsul Rijal, SE, MH.

(humpolres/medy)