

POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Sebanyak sembilan ASN menjalani Sidang Majelis Kode Etik Pemerintah Kabupaten Majene, Selasa 11 November 2020. Sidang dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Majene yang dipimpin langsung Ketua Majelis Kode Etik Majene yang juga Pj. Sekda Majene Masriadi Nadi Atjo bersama anggota lainnya.
Baca juga Desa Rantau Panjang Dikepung Asap, RPSC Bagikan Ratusan Masker Kepada Masyarakat
Materi tuntutan yang disidangkan bermacam- macam, mulai dari pelanggaran indisipliner pegawai serta yang menjadi rekomendasi KASN terkait netralitas ASN saat pemilihan umum baik itu Pileg dan Pilkada lalu.


“Meski ada beberapa yang terpaksa ditunda putusannya, namun rata rata oknum ASN tersebut dijatuhi hukuman ringan, seperti penundaan kenaikan pangkat 1 – 3 Tahun serta memberikan pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap Masriadi.
Anggota Tim sebenarnya memiliki agenda sidang yang telah lama dijadwalkan, lanjut Masriadi, namun baru bisa direalisasikan. “Selain itu adanya perpindahan kewenangan terkait penanggung jawab pelaksanaan sidang kode etik, juga penganggaran tidak tersedia di TA. 2020,” lanjut Pj. Sekda.
Tindak lanjut laporan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait indispliner PNS, lanjut Masriadi, baru dilaksanakan karena berdasarkan Permendagri No. 57 tahun 2019, kewenangan pelaksanaan sidang kode etik berpindah dari bagian organisasi Setda Majene ke BKPSDM. (Ih)