Hati-hati Bermedsos, Akibat Hina Polisi di Medsos, Dua Warga Pasangkayu Ditangkap

Dua orang tersangka, IN (46) dan H (26) berhasil dibekuk polisi karena melakukan penghinaan di medsos.

POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU – Sat Reskrim Polres Pasangkayu mengamankan dua orang lelaki di Kec. Pasangkayu dan Kec.Tikke Raya karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan melalui Media Sosial, Minggu Siang (11/10/2020).

Pelaku diamankan setelah sebelumnya Tim Siber Polres Pasangkayu melakukan Patroli di dunia maya dan menemukan komentar menghina Institusi Kepolisian di kolom komentar unggahan video pada salah satu akun di grup Facebook Info Kab. Pasangkayu.

Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari akhirnya pelaku yang berinisial IN, 46 th berhasil diamankan di sebuah kios di Pasar Smart di Kec.Pasangkayu. Sedangkan untuk H, 26 th diamankan di rumahnya di Kec. Tikke Raya.

Baca juga  Empat Remaja Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Sa'dan Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K saat ditemui membenarkan penangkapan tersebut. “Benar telah kami amankan 2 pelaku, inisialnya IN, 46 th dan H, 26 th karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Intitusi Kepolisian di Media Sosial Facebook karena memberikan komentar “polisi taxxxxx…,” ungkap AKP Pandu.

Baca juga  Curi HP Mahasiswi di Passarang dan HP Tetangga, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan 2 orang pelaku beserta barang bukti berupa beberapa screenshot halaman facebook dan kolom komentar serta 2 Unit HP milik masing-masing pelaku. “Diharapkan kepada seluruh orang agar bijak dalam bermedia sosial jangan sampai melakukan Tindak Pidana karena ada UU ITE yg mengaturnya,” tambahnya.

Baca juga  Momen Indah Buka Puasa Bersama WBP Lapas IIA Parepare Dalam Kebersamaan Berkah Ramadhan 1446 H.

Kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750.000.000. (Wawan)