Gasak Uang Panai, Seorang Residivis Parepare Dihadiahi Timah Panas

POINSEMBILAN.COM-PAREPARE — Pelaku Kasus pencurian uang panai diamankan petugas kepolisian Polres Parepare, yang bekerjasama dengan Resmob Polres Bone, Minggu (7/2/2021).

Tersangka bernama Sugianto alias Anto Usia (28) Tahun yang berprofesi sebagai pedagang asongan di Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare.

Pelaku melakukan aksinya pada Selasa (25/1/2021), tepatnya di jalan Abdul Kadir, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah, mengungkapkan, uang panai yang diambil oleh pelaku sebesar Rp 80 juta dan beberapa emas berupa jarum pentul sekitar Rp 10 juta, sehingga total kerugian korban kurang lebih sekira Rp 90 juta.

Baca juga  Tega, Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri yang Masih Dibawah Umur Hingga Hamil

“Barang bukti yang sudah tidak utuh karena sudah diberikan ke kerabat pelaku dapat kami amankan adalah uang tunai sebesar Rp 19.700.000, dan sejumlah jarum pentul emas. Pelaku merupakan residivis, pelaku yang sudah 2 kali dengan kasus pencurian,” terangnya saat menggelar press release di halaman Polres Parepare.

Baca juga  50 Orang WBP Lapas Kelas IIA Parepare, Kembali Diberikan Penyuluhan Hukum Gratis Bekerjasama Dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing menjelaskan prihal kronologi pelaku saat melancarkan aksiya, jam 03.30 Wita Pelaku menggasak uang panai tersebut, dengan cara pelaku memanjat di tiang listrik, lalu mencungkil grendel pintu rumah korban menggunakan pipa besi, dan Pelaku kemudian turun ke lantai bawah, kemudian membuka laci dan berhasil menggambil uang sejumlah Rp 80 juta dan dompet kecil berisi jarum pentul emas 22 karat.

Baca juga  Bejat, Pria 21 Tahun di Toraja Perkosa Anak Di bawah Umur, di Rumahnya Pula

“Pelaku yang bernama Anto berhasil diamankan di rumah keluarganya yang terletak di Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone,” ujarnya.

Pelaku saat ini diamankan di Polres Parepare, dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan Ancaman 9 tahun dan kualifikasi diperberat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3, Ke-5 KUHPidana. (Firdauz)