POINSEMBILAN.COM-TORAJA UTARA, Unit Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Tipidum Aiptu Alex Parinding, Kanit Reskrim Polsek Sa’dan Aipda Jusep Palulun, dan Kanit Resmob Aipda Leo Timang bersama Anggota melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, CF perempuan yang masih berusia 14 tahun berstatus pelajar di Banjo Kelurahan Sa’dan Malimbong Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja Utara, Minggu (21/02/2021).
Empat pelaku TP (17 tahun), warga Morante, DM (17 tahun) warga Palawa, JB (19 tahun) warga Borong, dan GM (16 tahun) warga Palawa. Keempatnya berhasil ditangkap oleh Resmob Polres Toraja Utara.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian Toraja Utara, dari hasil Penyelidikan, benar pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekitar Pukul 04.00 Wita telah terjadi dugaan tindak Pidana Persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur.
“Selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 21 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 Wita Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, melakukan penangkapan terhadap para pelaku terduga Persetubuhan anak dibawah umur, bertempat di Borong Kelurahan Sa’dan Malimbong Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja Utara,” ungkap Kanit Tipidum Aiptu Alex Parinding.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Alex, semua terlapor dilakukan Penahanan di rutan polsek Rantepao untuk proses lebih lanjut.
(Medy)