Olehnya itu, Jaksa menuntut pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan. (Firdauz)
Dugaan Korupsi Dana Desa di Lunjen Enrekang, Armin Dituntut 1 Tahun Penjara


Rekomendasi untuk kamu


JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dalam sebuah operasi tangkap…


Parepare, Poinsembilan.com — 16 April 2025.Lapas Kelas IIA Parepare mendapat kunjungan istimewa dari Tim Kanwil…


BULUKUMBA, Poinsembilan.com — GAMAT RI DPC Kota Parepare sukses mengadakan touring lintas daerah sekaligus rapat…


Parepare,Poinsembilan.com — Sulawesi Selatan Air mata Hasnah, seorang wanita lanjut usia di Wekkee RW 06,…


Parepare,Poinsembilan.com — 24 Maret 2025.Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare di bulan suci Ramadhan 1446 H/…







