Daerah  

Dinas Pangan Sulbar Ikuti Konsultasi Publik Bapanas, Dukung Penyempurnaan Regulasi Keamanan Pangan

MAMUJU – Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mengikuti Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan.

Konsultasi Publik yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (8/7/2026) ini bertujuan menghimpun masukan dari pemerintah daerah guna menyempurnakan regulasi di bidang keamanan pangan.

Kegiatan tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan sektor pangan yang aman, bermutu, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.

Baca juga  Tutup Pelatihan MTU, Bupati Toraja Utara Harap Peserta Bisa Buka Lapangan Kerja

Daniel dari Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, mewakili Kepala Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suyuti Marzuki, mengatakan keikutsertaan Dinas Pangan dalam konsultasi publik tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mengikuti perkembangan regulasi nasional di bidang keamanan pangan.

Baca juga  Kapolres Tana Toraja Lepas Langsung  Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Bandang di Luwu

“Masukan yang kami peroleh dari kegiatan ini akan menjadi referensi dalam mendukung pelaksanaan urusan keamanan pangan di daerah agar selaras dengan kebijakan Badan Pangan Nasional,” kata Daniel.

Daniel menjelaskan, rancangan perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional tersebut juga akan menjadi pedoman dalam pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. OKKPD nantinya berperan dalam melaksanakan pengawasan keamanan pangan, baik sebelum pangan diedarkan (pre-market) maupun setelah pangan beredar (post-market), mencakup pengawasan di pasar tradisional maupun pasar modern.

Baca juga  Sekda Sulbar Launching Desa Tangguh Bencana

“Dengan adanya pedoman yang lebih jelas, diharapkan pelaksanaan pengawasan keamanan pangan di daerah dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Melalui forum konsultasi publik ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan saran dan masukan terhadap rancangan peraturan yang sedang disusun sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, efektif, dan mampu memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pangan, khususnya pada aspek keamanan pangan di seluruh daerah.