Diduga Pengaruh Miras, Seorang Buruh di Parepare Membunuh Satu orang dan Lukai Dua Lainnya

POINSEMBILAN.COM-PAREPARE, Seorang warga Parepare, DR (35) alias AT, bekerja sebagai buruh, melakukan pembunuhan terhadap satu orang warga Pinrang, Zainal, dan melukai dua orang lainnya, yaitu Akbar dan Nasrullah. ketiganya warga kabupaten Pinrang. Peristiwa ini terjadi di kafe Ladies, di kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Parepare, pada Jumat, 22 Januari 2021 lalu.

Baca juga  Oknum ASN Majene Diduga Aniaya Mahasiswi hingga Pipi Bengkak

Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah didampingi Kasat Reskrim Iptu Asian Sihombing saat jumpa pers di Mapolres Parepare membeberkan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 22 Januari sekira pukul 00.30 wita di sebuah kafe di daerah Kecamatan Soreang.

“Pelaku dan tiga orang korban diduga masih saling mengenal dan terjadi perselisihan diantara mereka sehingga terjadi penikaman menggunakan sebilah badik terhadap korban,”ungkap Welly Abdillah.

Baca juga  Lapas IIA Parepare Ajak Buka Puasa Bersama WBP dan Anak  Yatim Piatu Panti Asuhan Al Birru Kota Parepare.

Lebih lanjut ia membeberkan, pelaku merupakan seorang buruh ini datang menyerahkan diri ke Polres Parepare,”tambahnya.

Kejadian tersebut diduga terjadi, karena tersangka dibawah pengaruh minuman keras, sehingga terjadi pembunuhan terhadap korban Zainal yang meninggal yang merupakan warga Pinrang. Sementara dua korban lainnya yakni, Akbar dan Nasrullah dalam keadaan luka-luka.

Baca juga  Cari Pepaya di Kebun, Wanita 19 Tahun Itu Diculik. Ditemukan Warga, Terikat dengan Tangisan Menyayat Hati

“Pelaku kita duga melanggar pasal 338 KUH Pidana junto pasal 351 ayat 3 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya. (Firdauz)