Diduga Langgar Aturan, LI-BAPAN Sulsel Laporkan Pengusaha Tambang Galian C di Barru

POINSEMBILAN.COM-BARRU, Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Republik Indonesia DPD Sulawesi Selatan, melaporkan salah seorang pengusaha tambang galian C di Kabupaten Barru, Senin (27/09/2021).

Kepala LI BAPAN Sulawesi Selatan Andi Djuraid Rauf menyampaikan ke awak media, salah satu tambang galian C yang berlokasi di Lanrae desa Nepo, kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, melakukan penambangan di luar garis titik koordinat.

“Sesuai dengan Surat izin usaha penambangan, diduga pelaku penambangan itu melakukan pelanggaran kewajiban selaku pemegang izin usaha penambangan,”jelasnya.

Djuraid menjelaskan, hasil pengaduan laporan masyarakat dan hasil investigasi LI BAPAN RI DPD Sulawesi Selatan, menemukan beberapa poin pelanggaran yang diduga dilakukan oleh M Rustan HL , selaku pemegang izin pertambangan di kabupaten Barru.

“Dari hasil investigasi yang ditemukan oleh Tim LI BAPAN RI DPD Sulawesi Selatan yaitu terdapat pelanggaran teknis yang dipandang dapat mengancam atau membahayakan lingkungan hidup, terjadinya longsor di bibir sungai di lahan milik warga dan tidak menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik,” ujarnya

Baca juga  Ternyata, yang Padamkan Kebakaran di Saragian Polman, Damkar dari Majene, Kok Bisa

Bulan cuma itu, Djuraid juga menyebutkan, Rustan tidak pernah menyampaikan laporan produksi setiap bulan ataupun setiap melakukan kegiatan atau setiap 3 bulan sekali dan penyetoran pajak daerah retribusi daerah, dan pendapatan lain yang sah, berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku, sesuai Perda nomor 7 tahun 2012 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Tidak melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat dan tidak memenuhi batas toleransi dan daya dukung lingkungan. Tidak menjamin penerapan standar baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik setempat dan keselamatan kerja (K3),” ungkapnya.

Baca juga  Nelayan Majene Temukan Dua Jasad Korban Tenggelam KM Ladang Pertiwi di Perairan Masalima

Bukan cuma itu, perusahaan itu juga tidak menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya Air yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Djuraid mengungkapkan, hasil produksi tambang dijual keluar Pulau melalui jalur laut galangan kapal pelabuhan Awerange, yang biasa pemuatan pada pengisian pontong yang biasanya dilakukan 2 Sampai 3 kali setiap bulan.

“Dokumen laporan produksi Uji laboratorium dan dokumen – dokumen laporan lainnya mengkopi paste laporan PT. Assegaf, sedangkan izin yang dimiliki saudara M Rustan HL hanya izin usaha perorangan bukan izin usaha PT,” jelasnya.

Lanjut Andi Djuraid Rauf, dirinya sudah sering mengingatkan dan menegur, agar kewajiban – kewajiban pemegang izin usaha untuk mematuhi aturan Perda Pertambangan di kabupaten Barru.

Baca juga  Empat Anggota TNI Tewas Diserang OTK di Papua, Seorang Masih Hilang

Djuraid juga menyampaikan bahwa sesuai dengan kewenangan Bupati terhadap sanksi administrasi Bupati berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IPR, atau IUPK, atas pelanggaran ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan daerah Kabupaten barru, yaitu setiap pemegang Izin yang melanggar ketentuan – ketentuan dalam Peraturan daerah ini dapat diberikan sanksi.

Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan explorasi, operasi dan produksi, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP), atau izin usaha pertambangan rakyar (IPR).

Lanjut Djuraid, apabila pelanggaran – pelanggaran ini, tidak ditindaki, maka ini merupakan pembiaran yang dilakukan oleh dinas terkait, maka LI – BAPAN RI DPD Sulawesi Selatan akan menindak lanjuti ke tingkat pusat. (Firdauz)