Beri Pelayanan Prima, Ini yang Diterapkan Satlantas Polres Parepare

POINSEMBILAN.COM-PAREPARE — Satuan Penyelenggara Admistrasi (Satpas) SIM Satlantas Polres Parepare terus berbenah diri, terutama dalam memberikan pelayanan prima dengan menempatkan petugas diloket – loket pelayanan yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Hal ini di lakukan agar dapat memberikan hasil yang terbaik kepada masyarakat pemohon SIM diwilayah hukum Polres Parepare.

Disamping itu pula, guna mencegah adanya praktik pungutan liar (Pungli) dan calo, tempat pelayanan SIM dijaga Provos. “Layanan prima adalah prioritas utama kami,” ujar Kasat Lantas Polres Parepare AKP Saharuna Sahar,S.Sos

Baca juga  HUT ke-75 Korps Brimob, Batalyon B Pelopor gelar Bhakti Sosial di Tempat Ibadah

Lebih lanjut AKP Saharuna Sahar menjelaskan, Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parepare tidak sedikit pun mentolerir adanya Pungli dan Calo surat izin mengemudi. Pemberantasan ini sesuai komitmen menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan SIM.

Perlu diketahui, salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan mobil dan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

Surat Izin Mengemudi ini menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Baca juga  Wow, Utusan Polres Pasangkayu Masuk 10 Besar Ajang Dai Polisi Tingkat Nasional

Memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 77, ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana menyebutkan,

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan,” kata AKP Saharuna Sahar

Menindaklanjuti aturan tersebut, Satpas SIM Polres Parepare terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga  Polsek Sarudu Sasar Pelanggar Protokol kesehatan di Pasar Limua

“Jika ingin memiliki SIM, adapun mekanisme pengurusan SIM di kantor satlantas Polres Parepare yakni pertama – tama mengambil nomor antrian lalu pengisian formulir, pendaftaran secara online, pengambilan foto, sidik jari, tanda tangan SIM kemudian wajib mengikuti serangkaian ujian teori dan praktek jika lulus selanjutnya pembayaran administrasi,” katanya. 

Lebih lanjut AKP Saharuna Sahar mengatakan, kedepannya lebih ditingkatkan lagi supaya masyarakat merasa puas dan terlayani dengan baik. (Firdaus-rls)