MAJENE, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia bersama Jajaran, Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga jajaran, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Sekertaris Daerah Kabupaten Majene, Selasa (31/05/2022) di ruang rapat Komisi I.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin Ketua Komisi l, Napirman dan dihadiri wakil Ketua Komisi l, Budi Mansyur, sekertaris Komisi l, Anthoni Hamdani, serta Ida Nursanti sebagai Anggota.
Adanya Pegawai Negri Sipil juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat beberapa waktu lalu, juga menjabat sebagai kepala Desa/ perangkat Desa. Ini terkait Nomenclatur dan dasar Hukum dalam Surat Edaran (SE) BKN tersebut, salah satunya mengatur tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu ditindak lanjuti.
Terkait hal tersebut,Wakil Ketua Komisi I DPRD Majene Budi Mansur mengatakan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut terkait Surat Edaran Nomor 4 / SE / Xl / 2019 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.
“Surat edaran itu sekira 3 tahun yang lalu,sudah lama memang.bukan berarti diabaikan makanya Komisi I DPRD ingin agar itu ditindak lanjuti pemerintah daerah dan PMD mengenai aturan surat edaran itu,” jelas politisi muda ini.
Menurutnya, terkait PNS yang diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa kiranya dibebaskan sementara dari jabatan sebagai PNS selama menjadi kepala desa atau perangkat desa dengan tanpa kehilangan haknya sebagai PNS, kecuali tunjangan jabatan.
“Misalnya, ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi kepala desa atau perangkat desa harus mematuhi surat edaran itu dan tidak boleh menerima tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tapi gaji pokoknya tetap ada,” terang Budi.
Politisi PKS ini melanjutkan, Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara perlu implementasi, dengan melihat adanya beberapa laporan,dan disampaikan sehingga itu pun disampaikan ke Dinas PMD.
“Kesimpulannya, PMD harus melakukan akurasi data terhadap kades atau perangkat desa yang PNS karena jangan sampai ada yang double account dengan kata lain gajinya keduanya dari uang Negara, jelas itu pelanggaran,” Kuncinya.













