Tak Digubris Gubernur Soal Hak Interpelasi, Anggota DPRD Sulbar Abidin Usulkan Hak Angket

POINSEMBILAN.COM-MAMUJU, DPRD Provinsi Sulbar melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang bertempat di Kantor sementara DPRD Provinsi Sulbar.

Bamus ini di pimpin oleh ketua DPRD Sulbar Hj. Siti Suraida Suhardi dan Anggota Bamus Abidin Abdullah. Serta beberapa Anggota Dewan yang mengikuti melalui Vidio Virtual yakni Wakil Ketua Usman Suhuriah, Sabar Budiman dan Hasanuddin. Selain itu hadir pula Kepala Bagian Persidangan Musra Awaluddin, SH. M.SI dan Kasubag Risalah dan Publikasi Junaedi Muin. Kamis 5 Agustus 2021.

Dalam rapat ini ada beberapa Agenda yang menjadi pembahasan seperti Pembahasan DPRD Mengenai Hak Interpelasi DPRD, Pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun Anggaran 2022, Perubahan Tata tertib DPRD Sulawesi Barat, Ranperda tentang pengelolaan hutan di Provinsi Sulbar (Inisiatif DPRD), Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, dan Ranperda tentang Penaggulangan Bencana Daerah di Provinsi Sulbar (Inisiatif DPRD).

Baca juga  Pansus DPRD Majene Rapat Bersama OPD Bahas LKPJ Bupati
Baca juga  Terkait Nasib Honorer, DPRD Majene Undang Dinkes dan Jajarannya

Dari beberapa Poin tersebut maka Poin pertama yang menjadi pembahasan khusus pada rapat Bamus ini. “Kita meminta penjelasan Gubernur terhadap Hak Interpelasi, pada Rapat Paripurna hari Rabu kemarin tetapi tak ada gubrisan oleh Gubernur, Lantaran ketidak hadirannya pada waktu itu, ” tandasnya.

Namun demikian, lanjut Abidin, apabila ketika sudah dijadwalkan ulang namun Gubernur tidak menghadiri lagi Paripurna yang akan datang, maka kami berharap agar tidak usah dijadwalkan lagi oleh Bamus. “Agar pimpinan memutuskan untuk menindaklanjuti lebih tinggi lagi yaitu masalah hak angket, walaupun sebenarnya kita tidak inginkan hal ini terjadi,” ujar Abidin Abdullah.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD Pinrang Konsultasi Produk Perda di DPRD Majene

Dalam rapat Bamus ini Hj. Siti Suraidah menyampaikan bahwa Rapat Paripurna mengenai penjelasan Gubernur mengenai Hak Interpelasi akan dijadwalkan ulang pada hari Senin 9 Agustus nanti. (wan)