Ratusan Botol Miras Oplosan dan Knalpot Racing Dilindas Polisi dengan Alat Berat

POINSEMBILAN COM-PASANGKAYU – Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian S.I.K., M.Sc pimpin Press Release Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kriminal, Penyalahgunaan Narkoba dan Pelanggaran Lalu Lintas di wilayah Hukum Polres Pasangkayu. Rabu Pagi (30/6/2021).

Press Release yang dilakukan didepan Awak Media adalah hasil sitaan Periode Bulan Januari 2021 sampai Juni 2021 yang terdiri dari ribuan petasan, boje, ratusan botol minuman keras dan puluhan Knalpot Racing.

Baca juga  Mobil Pick Up Terbakar di Mamuju, Diduga Berasal dari Percikan Las

Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian S.I.K., M.Sc yang didampingi Forkopimda Kabupaten Pasangkayu mengatakan, Barang Bukti yang kami sita adalah hasil Kegiatan Rutin kepolisian sejak Januari sampai Juni 2021 diberbagai Wilayah di kabupaten Pasangkayu yang terdiri dari Miras sebanyak 396 Botol, Miras Oplosan jenis CT sebanyak 3 Jerigen dengan total 90 Liter, Obat Daftar G Jenis Boje yang Logo Y sebanyak 6000 Butir, Petasan berbagai Jenis sebanyak 1461 Buah dan 60 Buah Knalpot Racing.

Baca juga  Alat Seadanya, Polisi Padamkan Api yang Bakar Rumah Warga di Letawa

“Barang Bukti tersebut dimusnahkan agar tidak bisa digunakan lagi demi untuk memberikan rasa nyaman kepada warga Kabupaten Pasangkayu”.Tutup Leo.

Baca juga  Akhirnya Asmila, Korban Tenggelam di Sungai Barakkang Ditemukan

Setelah pelaksanaan Press Release Kapolres Pasangkayu didampingi Forkopimda melakukan Pemusnahan BB dengan cara memotong Knalpot Racing, Merendam petasan dan memblender Boje serta melibas minuman keras dengan menggunakan alat berat Moleng. (Satriawan)