MAMUJU – Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Qamaruddin Kamil, mengimbau seluruh perusahaan atau pemilik pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri atau genset di wilayah Provinsi Sulawesi Barat agar segera melaporkan kelengkapan perizinan ketenagalistrikan kepada Dinas ESDM Sulbar pada bidang ketenagalistrikan. Imbauan ini disampaikan menyusul telah dilaksanakannya sosialisasi perizinan ketenagalistrikan pada tahun 2025 lalu serta penyampaian surat edaran ke masing-masing perusahaan.
Qamaruddin Kamil menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri atau pemilik genset, wajib memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kami sudah melakukan sosialisasi secara masif pada tahun 2025 dan menyampaikan surat edaran ke masing-masing perusahaan. Kini saatnya bagi para pemilik pembangkit dan genset untuk memenuhi kewajiban perizinannya,” ujar Qamaruddin yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7).
Adapun dokumen perizinan yang wajib dilaporkan meliputi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS), Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK). IUPTLS diberikan kepada badan usaha yang menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. SLO berfungsi memastikan bahwa instalasi listrik memenuhi standar keselamatan, sementara SKTTK merupakan bukti sah bahwa tenaga teknik memiliki kompetensi teknis sesuai standar nasional.
Beberapa pihak perusahaan telah melaporkan dokumen dimaksud kepada Dinas ESDM Sulbar. Qamaruddin mengapresiasi langkah tersebut dan berharap perusahaan-perusahaan lain segera menyusul.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah patuh dan segera melaporkan dokumen perizinannya. Bagi yang belum, kami ingatkan kembali agar segera menindaklanjuti imbauan ini,” tegasnya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan ketenagalistrikan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola energi yang tertib, aman, dan berkeadilan.
“Keselamatan ketenagalistrikan adalah hal yang tidak bisa ditawar. Setiap instalasi listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO, dan setiap tenaga teknik yang mengoperasikannya wajib memiliki SKTTK. Ini semua untuk melindungi masyarakat dan memastikan keandalan pasokan listrik,” ujar Bujaeramy.
“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, namun kepatuhan dari para pelaku usaha adalah kunci utama,” imbuhnya.
Imbauan ini sejalan dengan Panca Daya yang diusung Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka. Melalui Panca Daya, Gubernur menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur harus menjadi alat untuk memperkuat daya saing wilayah, meningkatkan layanan dasar, dan mempercepat pengentasan kemiskinan secara terpadu. Ketersediaan listrik yang andal dan aman menjadi salah satu prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dinas ESDM Sulbar berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan kepada seluruh pelaku usaha ketenagalistrikan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Masyarakat dan perusahaan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai kewajiban perizinan ketenagalistrikan dapat menghubungi Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat.













