Daerah  

Bupati Majene Lantik 18 Kades Perpanjangan Waktu

Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele melantik 18 Kepala Desa Perpanjangan Waktu di Pendopo Rujab , Senin 29 Juli 2024. Foto; Ist

MAJENE — Sedikitnya 18 kepala desa bersama istri se Kabupaten Majene memadati pendopo Rumah Jabatan Bupati Majene pada Senin 29 Juli 2024.

Kehadiran mereka  dengan berpakaian dinas upacara bukan tanpa arti, melainkan mereka akan dilantik oleh Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele untuk mencukupkan waktu masa jabatan sesuai amanat undang-undang.

Baca juga  Enam Investor Pusat ke Majene. Apa Sih yang Menarik di Majene?

Andi Achmad Syukri Tammalele seusai pelantikan menyebut, pelantikan yang dilakukan berdasarkan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 sebagai perubahan dari UU No 6 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa bersangkutan masih harus menyelesaikan masa jabatannya yang tadinya berakhir 2026 diperpanjang hingga 2028.

“Perpanjangan masa jabatan kades merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan. Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode,” ungkap Andi Syukri.

Baca juga  Meski Didominasi Pemula, Tim Taekwondo Majene Raih Prestasi di Bandung
Baca juga  Dibalik Jeruji Besi, WBP Lapas IIA Parepare Beserta Kalapas Khatamankan 30 Juz Al-Qur'an Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Namun kata dia, ada satu kepala desa yang tidak memenuhi syarat untuk dilantik.

Dia berharap kepada 18 kepala desa yang dilantik agar selalu bekerja sama dengan BPD dan aparat setempat sesuai regulasi yang ada.

“Berkerja lah secara bersama dalam menjalankan roda pemerintahan. Jangan oneman show,” pungkasnya.

(*)