Pasangan Gay Viral di Medsos. Bagaimana Hukumnya dalam Islam

POINSEMBILAN.COM, Beranda tiktok dan sejumlah media sosial lainnya dipenuhi salah satu pasangan sejenis, yakni Ragil Mahardika, yang mengaku dirinya gay dan telah menikah dengan seorang laki-laki warga Jerman.

Sejumlah video pasangan gay itu wara wiri di sejumlah media sosial dan menjadi tontonan, mulai anak-anak hingga orang tua.

Bagaimana hukumnya dalam islam?

Baca juga  Artis Dangdut Senior Ona Sutra Meninggal Dunia. Ini Penyebabnya

Ustadz Khalid Basalamah mengungkapkan di tiktok ceramahpendekid, statemen nabi jika ada pasangan sejenis, langsung dikeluarkan dari Madinah. “Usir, sampai dia sembuh. Tidak boleh ada orang seperti ini. Tidak boleh tinggal di tengah-tengah umat islam, tidak boleh ditokohkan, tidak boleh diorbit,” ungkapnya.

Ustadz Khalid Basalamah juga mengatakan, malah, disini dijadikan artis. “Allah telah menghukum kaum Luth homoseksual dengan membalikkan negeri mereka. Ingat hukuman kaum homoseksual sangat berat,” tegasnya.

Baca juga  Penyelenggara Wahana Hoya-Hoya Stadion Prasamya Mandar Majene Diduga Dagangkan Barang Milik Pemkab

Dia mengatakan, jika laki-laki dan perempuan berzinah, keduanya belum menikah, maka hukumannya dicambuk seratus kali dan diasingkan satu tahun. “Kalau pria dan wanita berzinah dan sudah menikah, hukumannya dilempar dan dirajam hingga mati. Nah kalau homoseksual, dalam syariat kita, baik belum menikah, hukumannya dicari tempat yang paling tinggi, kemudian dilempar sambil dirajam,” ujarnya.

Baca juga  Film “Perik Sidua-dua” Siap Produksi, Dukungan Disampaikan Ketum JMSI

Olehnya itu, ustadz Khalid Basalamah mengingatkan, jika mendapati kaum homo dan lesbian, harus diobati hingga sembuh. “Jangan ditokohkan, dijadikan artis, bahkan dijadikan lelucon,” ungkapnya. (*)