

POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Berdasarkan peraturan presiden nomor 14 tahun 2021, Pasal 13A ayat (1) menyebutkan pendataan dan penetapan sasaran penerima Vaksin COVID-19 dilakukan oleh Kemenkes. “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19,” bunyi Pasal 13A ayat (2). Kewajiban tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia. “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda,” bunyi ketentuan Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021.
Berdasar dari perpres tersebut, Dinsos Majene bersurat ke pimpinan cabang BNI Majene agar menunda pendistribusian KKS dan pemanfaatan bantuan sosial BNPT/sembako dan PKH. “Kami sampaikan kepada bapak agar tidak melakukan pendistribusian KKS, BNPT, Sembako dan PKH. Kepada agen BNI penyalur sembako untuk tidak melakukan transaksi pencairan pemanfaatan BNPT/Sembako dan PKH bagi masyarakat yang belum mempunyai vaksin,” tulis surat Dinas Sosial Majene yang ditandatangani Kepala Dinasnya, Muh Jafar S.Sos.
Wakil ketua DPRD Majene Adi Ahsan, yang dikonfirmasi, Minggu (24/10/2021) terkait persoalan itu mengatakan, itu bersumber dari peraturan presiden nomor 14 tahun 2021.
“Itu pelaksanaan aturan dari pemerintah pusat. Cuma di pasal yang sama itu, ada yang disebutkan bahwa bagi dinas kesehatan, harus melakukan pendataan dulu. Dia harus mengeluarkan dulu data, seperti apa sasaran peserta vaksin ini. Kan tidak jelas ini, jangan sampai dihantam rata,” ujar Iccang, sapaan akrab Adi Ahsan.
Politisi partai Golkar Majene itu menambahkan, di pasal yang sama disebutkan bahwa instansi terkait dalam hal ini Kemenkes dan jajarannya kebawah, itu harus melakukan pendataan sasaran dulu. “Pertanyaannya, apakah pendataan sasaran vaksin sudah ada di kabupaten Majene. Harus ada pendataan sasaran dulu, sasaran vaksin. Nah sekarang begini, kalau dihentikan, jangan hantam kromo ( Arti kata hantam kromo dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah [cak] (1) meninju dng hebat; (2) menghabiskan dsb dng sekaligus; (3) asal berbuat (memukul, mengkritik, dsb) saja). Pertama, jangan sampai ada warga kita, yang mengalami penundaan vaksin, dia memenuhi syarat, tapi pada saat itu tidak bisa. Ada orang yang bisa divaksin, tapi pada saat itu, ada kondisi kesehatan tertentu seperti tensinya naik dan sebagainya sehingga vaksinnya ditunda,” ungkapnya.
Yang kedua, lanjut pencetus perpustakaan di Majene itu, jangan sampai ada warga kita yang memang betul-betul tidak bisa divaksin, tapi dia sebagai peserta. Nah itu pertanyaannya. “Ini yang harus dibersihkan dulu oleh pemerintah Majene. Jangan langsung main hantam kromo saja. Hanya menafsir pasal 13 A ayat 4, tapi pasal 13 A ayat 1 dan 2 disebutkan, ada instansi yang berwenang untuk melakukan pendataan. Apakah pemerintah kita sudah lakukan,” tanyanya.
Mantan aktifis 98 itu membeberkan, kalau sudah ada datanya, mana yang sudah ada sasarannya tapi dia peserta. “Mana yang harus ditunda, mana yang tidak, Nah itu yang harus (diperhatikan). Pemerintah pusat juga, tidak serta merta ditafsirkan ini dihantam kromo, Karena ada di penjelasan lain soal peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 itu,” jelasnya.
Ketika disinggung apakah Majene dalam memberlakukan perpres nomor 14 tahun 2021 hantam kromo, Adi Ahsan mengatakan bahwa pihaknya akan mengkroscek hal itu kepada instansi terkait dan warga penerima. “Kami akan sampaikan kepada masing-masing komisi untuk melakukan pendalaman, “pungkasnya. (Satriawan)














