POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah kabupaten Majene mengesahkan Ranperda Perubahan APBD
menjadi Perda tahun anggaran 2021, di ruang rapat gedung DPRD, Selasa (28/9/2021).
Ketua DPRD Majene, Salmawati Djamado yang memimpin rapat paripurna, didampingi wakil ketua DPRD, M.Idwar meminta kepada seluruh peserta rapat yang hadir, apakah Raperda P-APBD 2021 disetujui menjadi Perda. Peserta rapat menjawab, “Setuju”, di ruang rapat gedung DPRD, Selasa (28/9/2021) malam.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan pengesahan bersama menjadi Perda Perubahan APBD kabupaten Majene tahun 2021 oleh pimpinan DPRD, Salmawati Djamado bersama bupati Majene, Andi Achmad Syukri didampingi wakil bupati, Arismunandar.
Sebelum dilakukan penandatanganan, tiga fraksi DPRD Majene menyampaikan pendapat akhirnya dan seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD kabupaten Majene 2021 untuk disahkan menjadi Perda Perubahan APBD Majene tahun 2021.
Pada struktur Perubahan APBD 2021 yang dilaporkan pemkab Majene terdiri dari pendapatan ditarget Rp 912 miliar lebih, belanja daerah Rp 915 miliar lebih, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 4 miliar lebih.
Bupati Majene, Andi Achmad Syukri mengapresiasi seluruh anggota dewan yang melakukan pembahasan dan persetujuan terhadap Perubahan APBD 2021 berjalan dengan lancar. Ia juga menyampaikan kepada TAPD Majene untuk terus bekerja agar APBD Perubahan tersebut dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Majene.
“Saya berharap dapat dilakukan percepatan pelaksanaan APBD Perubahan tahun anggaran 2021 ini, sehingga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Majene,” ujar Andi Syukri. (adv-al-sat)